Soal Isu PHK Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka Minta PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini dinilai penting mengingat beberapa hari terakhir berkembang isu guru honorer akan mengalami PHK.

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentan Manajemen ASN,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru honorer harus segera disikapi dengan bijaksana. Apalagi, Rieke pernah menjadi inisiator revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu substansi krusial yang menjadi rekomendasinya adalah status pekerja ASN

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” kata dia.

Tak hanya itu, perjuangan Rieke pun membuahkan hasil, dan undang-undang tersebut direvisi dan terbit undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN. Rekomendasi terkait status pekerja masuk menjadi bagian UU ASN yang baru.

Dia menguraikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan dibentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN yang komorehensif termasuk status honorer yang harus beralih ke ASN Non PNS (paling lambat 2026), termasuk bagi guru dan tenaga medis

Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, kata Rieke, tidak pernah mengamanatkan PHK bagi para pekerja yang berstatus honorer di pemerintahan. Namun, UU ini mengamantakan kepastian status kerja menjadi ASN (baik PNS maupun ASN Non PNS sebagai PPPK).

“Tentu saja PP ini harus memastikan perrkrutan dan penetapan yang berkeadilan dengam merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkadax Mohon doanya kita kawal agar segera disahkan PP tentang Manajemen ASN,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru