Soal Isu PHK Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka Minta PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini dinilai penting mengingat beberapa hari terakhir berkembang isu guru honorer akan mengalami PHK.

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentan Manajemen ASN,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru honorer harus segera disikapi dengan bijaksana. Apalagi, Rieke pernah menjadi inisiator revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu substansi krusial yang menjadi rekomendasinya adalah status pekerja ASN

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” kata dia.

Tak hanya itu, perjuangan Rieke pun membuahkan hasil, dan undang-undang tersebut direvisi dan terbit undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN. Rekomendasi terkait status pekerja masuk menjadi bagian UU ASN yang baru.

Dia menguraikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan dibentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN yang komorehensif termasuk status honorer yang harus beralih ke ASN Non PNS (paling lambat 2026), termasuk bagi guru dan tenaga medis

Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, kata Rieke, tidak pernah mengamanatkan PHK bagi para pekerja yang berstatus honorer di pemerintahan. Namun, UU ini mengamantakan kepastian status kerja menjadi ASN (baik PNS maupun ASN Non PNS sebagai PPPK).

“Tentu saja PP ini harus memastikan perrkrutan dan penetapan yang berkeadilan dengam merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkadax Mohon doanya kita kawal agar segera disahkan PP tentang Manajemen ASN,” pungkasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPR Minta Kasus Kematian dr Myta Saat Internship Diproses Hukum: Sudah Masuk Kerja Paksa
Dampak Pembangunan Podomoro Park: Sungai Menyusut, Benteng D’Amerta Jebol
Banjir Baja China Bunuh Industri Nasional, MataHukum: Evaluasi Budi Santoso
Mantan Gitaris Slank Reynold Efendy Kunjungi Pengrajin Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun
Perangi Narkoba di Sekolah, BNN Lantik 3.717 Sobat Ananda Bersinar di DKI Jakarta
DPR Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk RI Cegah Hantavirus Masuk Indonesia
Eks Kabais Nilai Kasus Air Keras Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Menu MBG Ditemukan Berbelatung di Pekalongan, DPR Desak Evaluasi Total SPPG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:33 WIB

Soal Isu PHK Guru Honorer, Rieke Diah Pitaloka Minta PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:13 WIB

DPR Minta Kasus Kematian dr Myta Saat Internship Diproses Hukum: Sudah Masuk Kerja Paksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:59 WIB

Dampak Pembangunan Podomoro Park: Sungai Menyusut, Benteng D’Amerta Jebol

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47 WIB

Banjir Baja China Bunuh Industri Nasional, MataHukum: Evaluasi Budi Santoso

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:51 WIB

Mantan Gitaris Slank Reynold Efendy Kunjungi Pengrajin Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun

Berita Terbaru

Keterangan foto : Kejari Kota Bekasi, Minggu (3/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB