Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI

i

Keterangan foto : Gedung Kemenkes RI

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Alokasi dana untuk kegiatan pemberantasan hama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menjadi sorotan tajam dari lembaga pengawas anggaran. Center for Budget Analysis (CBA) menilai adanya kejanggalan serius pada penamaan dan pembagian anggaran yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, secara tegas mempertanyakan kewajaran penggunaan dana yang totalnya mencapai Rp500 juta pada tahun anggaran 2025 semata-mata untuk kegiatan pengendalian hama di kawasan kantor pusat Kemenkes.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terpecah menjadi dua pos dengan nama yang berbeda namun memiliki makna dan tujuan yang hampir sama, yaitu pos “Jasa Pemberantasan Hama” senilai Rp200 juta, dan pos “Dukungan Pemberantasan Hama” senilai Rp300 juta.

“Kalau kita lihat dari namanya, ‘Jasa Pemberantasan Hama’ dan ‘Dukungan Pemberantasan Hama’ itu substansinya nyaris serupa. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk penganggaran ganda atau sekadar pemecahan satu kegiatan menjadi beberapa pos demi alasan tertentu?” tegas Jajang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, hal ini wajib dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi negatif maupun dugaan terjadinya pemborosan uang negara.

Pola yang serupa ternyata juga terulang pada penyusunan anggaran tahun 2026, meskipun terdapat pergeseran pada besaran nilainya. Pada tahun ini, pos “Dukungan Pemberantasan Hama” naik menjadi Rp329 juta, sedangkan pos “Jasa Pemberantasan Hama” justru turun menjadi Rp171 juta.

Perubahan angka yang tidak konsisten ini kembali memunculkan tanda tanya besar bagi CBA terkait dasar perhitungan teknis yang digunakan oleh pihak Kemenkes.

“Kenapa di tahun 2025 nilainya bisa Rp200 juta, lalu di 2026 malah turun jadi Rp171 juta? Apakah volume pekerjaannya dikurangi, metodenya berubah, atau justru ada indikasi pemompaan harga atau mark up di tahun sebelumnya? Ini butuh penjelasan data yang akurat,” ungkap Jajang.

Lebih jauh, CBA juga menyoroti fenomena bahwa pos anggaran ini terus ada setiap tahun. Hal ini dinilai aneh, sebab jika program ini efektif, seharusnya masalah hama sudah selesai dan tidak perlu dana berulang terus-menerus.

“Karena setiap tahun selalu ada anggarannya, berarti masalahnya tak kunjung tuntas. Masyarakat berhak tahu, hama apa sebenarnya yang diberantas? Seberapa luas areanya? Dan bagaimana hasil evaluasi kerjanya selama ini? Jangan-jangan ini sekadar pos fiktif,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Jajang juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hama” dalam dokumen anggaran ini adalah hama fisik seperti rayap dan serangga pengganggu di gedung kantor. Hal ini ia sampaikan untuk membedakan dengan polemik yang baru saja menimpa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait penggunaan gelar akademik.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah, dengan pendampingan hukum dari Otto Cornelis Kaligis.

“Sekali lagi yang kami sorot ini anggaran untuk rayap dan serangga, bukan soal polemik gelar ‘Ir.’ yang sedang ramai. Namun keduanya sama-sama butuh kejelasan dari Kemenkes,” jelas Jajang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi dari pihak manajemen Kementerian Kesehatan terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan oleh CBA ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru