Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi JC, Pengamat Minta Peran Tingkat Koordinasi Diperiksa

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Skandal Korupsi dalam program prioritas Presiden, Makan Bergizi Gratis (MBG), kian menyengat. Langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung menjadi babak baru yang siap membongkar keterlibatan aktor-aktor kakap di balik lingkaran kekuasaan.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony secara blak-blakan mengeklaim adanya desakan dan tekanan dari “nama-nama besar” terkait dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sony membantah tuduhan bahwa dirinya adalah otak dari manipulasi tata kelola tersebut. Pengakuan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Kamis (4/6/2026) malam itu diprediksi akan menjadi kotak pandora yang menyeret figur-figur berpengaruh dari panggung politik nasional. Rencananya, tim hukum Sony akan menyerahkan surat resmi pengajuan JC kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) mendatang.

Merespons skandal yang mengguncang lembaga superbody baru ini, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus pengamat politik dan akademisi, Adib Miftahul, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengusutan secara radikal, menyeluruh, dan tidak tebang pilih. Menurut Adib, pola korupsi yang melibatkan tiga mantan petinggi BGN tersebut mengindikasikan adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap lembaga yang dianggap powerful seperti Badan Gizi Nasional ini harus dilakukan secara total dan mendetail. Publik melihat ada potensi uang negara dalam jumlah fantastis yang dikorupsi melalui penyalahgunaan kewenangan berlebihan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Adib Miftahul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Adib menilai, mengingat status MBG sebagai program strategis nasional yang berdampak langsung pada masyarakat, fungsi kontrol kepemimpinan di tingkat kementerian koordinator patut dipertanyakan. Secara regulasi, kendali program ini berada di bawah pengawasan ketat menteri koordinator lintas sektoral.

“Upaya tercela ini terlihat sangat terstruktur karena melibatkan jajaran elite BGN. Maka, sangat wajar jika publik hari ini mempertanyakan dan menggugat: di mana fungsi pengawasan Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG? Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, posisi Ketua Tim dipegang langsung oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Oleh karena itu, demi asas keadilan dan tuntutan publik untuk evaluasi total, Kejaksaan Agung wajib memeriksa Menko Pangan Zulkifli Hasan,” tegas dosen salah satu perguruan tinggi swasta tersebut.

Lebih lanjut, Adib memperingatkan jajaran pejabat tinggi agar tidak bersikap oportunis di dalam mengelola program negara—hanya mau tampil saat klaim keberhasilan demi citra politik, namun bersembunyi saat skandal mencuat.

“Jangan sampai ada pejabat yang mencoba cuci tangan. Ketika program ini dinilai berhasil, semua berebut panggung melakukan pencitraan di depan masyarakat dan Presiden. Namun, begitu ada borok korupsi dan masalah sistematis seperti ini, mereka pura-pura tidak tahu. Sikap abai ini harus disikapi secara tegas oleh Kejaksaan Agung dengan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam struktur koordinasi,” pungkas Adib.

Sebagai informasi, berdasarkan cetak biru kebijakan dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, tata kelola program ini secara legal-formal dikoordinasikan oleh lintas kementerian dan lembaga berkekuasaan tinggi, dengan struktur inti:

Ketua: Zulkifli Hasan (Menko Bidang Pangan)

Wakil Ketua II: Abdul Muhaimin Iskandar (Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat)

Sekretaris: Kasan (Sekretaris Kemenko Bidang Pangan)

Tim Koordinasi ini memiliki mandat mutlak berdasarkan undang-undang untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, hingga pengendalian penyelenggaraan program di lapangan. Keberadaan regulasi ini kian memperkuat basis argumen bahwa kelalaian pengawasan atas terjadinya “jual-beli titik dapur” di daerah tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral dan hukum sang menteri koordinator.

Skandal ini kini menjadi ujian paling krusial bagi Kejaksaan Agung. Publik menunggu keberanian korps adhyaksa untuk tidak hanya berhenti pada level pejabat teknis BGN, melainkan menyasar hingga ke aktor intelektual dan “nama-nama besar” yang mengintervensi program pangan nasional ini demi perburuan rente pribadi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana
Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya
Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat
DPD GMPK DKI Bagikan 10.000 Masker dan 700 Nasi Kotak
Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan
KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri
Cegah Rekening Ganda, Marwan Jafar Minta Program 200 Juta Rekening Gratis Prioritaskan Warga Unbanked
Hadapi Kemarau, Arif Rahman Bantu Warga Baduy dengan Sembako dan 14 RTLH
Berita ini 62 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:25 WIB

Tarian Bogor Istimewa Tampil di Istana Negara Dalam Acara Kawal Istana

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19 WIB

Tiang Telepon di Batur Jaya Dipertanyakan, Rohim Desak APH Investigasi Program dan Perizinannya

Sabtu, 12 September 2026 - 08:37 WIB

Didampingi Camel Petir, Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Ikut Berbagi Bersama Tim PJBW di Raden Saleh Jakarta Pusat

Jumat, 11 September 2026 - 21:24 WIB

Jerry Massie: Hukum Tak Boleh Tunduk pada Siapapun, Jokowi Wajib Hadir di Persidangan

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

Berita Terbaru