GSBK Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Singgung Status Letkol Teddy

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekertaris Kabinet RI Letkol Teddy Indra Wijaya, Selasa (5/4/2026)

i

Keterangan foto : Sekertaris Kabinet RI Letkol Teddy Indra Wijaya, Selasa (5/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Keputusan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen TNI Trenggono, untuk mengundurkan diri dari dinas aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Dalam keterangannya, Febri mempertanyakan langkah Mayjen Trenggono yang memilih mengakhiri statusnya sebagai prajurit aktif setelah dipercaya menduduki jabatan di lembaga non-kementerian tersebut.

“Jangan mundur Jenderal,” ujar Febri saat dimintai tanggapannya terkait keputusan Trenggono mengundurkan diri dari TNI aktif, Sabtu (6/6/2026).

Febri kemudian menyinggung posisi Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya atau yang akrab disapa Letkol Teddy. Menurutnya, Teddy hingga kini masih berstatus prajurit aktif TNI meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

“Trenggono itu bergelar Mayor Jenderal, pangkat yang tinggi dan penuh wibawa. Sementara Teddy seorang Letnan Kolonel. Namun Trenggono memilih mengundurkan diri dari TNI aktif,” kata Febri.

Ia juga menyampaikan kritik bahwa Letkol Teddy tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet tanpa mengambil langkah serupa. Menurut Febri, kondisi tersebut kerap menjadi perbincangan di ruang publik.

Sementara itu, informasi mengenai pengunduran diri Mayjen Trenggono dikonfirmasi langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam konferensi pers perdana jajaran pimpinan BGN di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

“Sebelum ditanyakan mengapa TNI aktif, saya katakan, sudah diajukan proses pengunduran diri dan mungkin dalam waktu dekat beliau sudah pensiun. Tapi proses pengunduran dirinya sudah dilakukan, berlangsung sejak kemarin,” ujar Nanik kepada awak media.

Langkah Mayjen Trenggono tersebut dinilai sebagai upaya menjaga profesionalisme dan fokus dalam menjalankan tugas barunya sebagai Wakil Kepala BGN. Di sisi lain, pernyataan Febri Yohansyah kembali memunculkan diskusi mengenai posisi prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.

Perdebatan mengenai hal tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring dinamika hubungan antara jabatan sipil dan status keaktifan anggota TNI di berbagai lembaga negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB