Terasmedia.co JAKARTA – Nasib ribuan calon dokter di Indonesia kini berada di persimpangan. Setelah menempuh pendidikan kedokteran selama bertahun-tahun dengan biaya besar, mereka justru menghadapi ancaman kehilangan kesempatan menyelesaikan sertifikasi profesi dan menjalankan praktik sebagai dokter.
Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI), didampingi advokat dari Kantor Hukum DIANDRA, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghentian masa studi dan pembatasan akses terhadap Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) yang dinilai merugikan calon dokter di berbagai perguruan tinggi.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Senin (8/6/2026), PDMI menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar isu administratif atau akademik, melainkan telah menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak memperoleh pekerjaan yang layak.
Berdasarkan data PDMI hingga 31 Mei 2026, sedikitnya 1.023 dokter muda dari 38 fakultas kedokteran di berbagai wilayah Indonesia terancam diberhentikan dari studinya.
Para dokter muda yang terdampak disebut telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran, menjalani kepaniteraan klinik (co-assistant), serta menuntaskan seluruh kurikulum pendidikan profesi dokter. Sebagian bahkan menghabiskan waktu antara tujuh hingga sepuluh tahun dengan biaya pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, ketika memasuki tahap akhir menuju profesi dokter, mereka justru menghadapi berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian. Sejumlah perguruan tinggi disebut menerapkan penghentian masa studi, pembatasan kesempatan mengikuti ujian kompetensi, ancaman putus studi (drop out), hingga terbatasnya akses menyelesaikan sertifikasi profesi sebagai syarat registrasi dokter.
PDMI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi mahasiswa yang memulai pendidikan berdasarkan aturan yang berlaku saat mereka diterima. Setelah menjalani proses pendidikan bertahun-tahun, mereka kini harus menghadapi konsekuensi dari perubahan kebijakan yang muncul menjelang akhir masa studi.
Dalam pengaduannya, PDMI menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan diri. Negara juga dinilai berkewajiban memberikan kepastian hukum yang adil serta melindungi warga negara dari perlakuan diskriminatif.
Karena itu, PDMI menilai kebijakan yang diterapkan tanpa mekanisme transisi yang jelas berpotensi melanggar hak-hak konstitusional para calon dokter.
Selain itu, pembatasan akses terhadap ujian kompetensi dan sertifikasi profesi dinilai dapat menghambat hak seseorang untuk bekerja sesuai kompetensi dan pendidikan yang telah ditempuh. Tanpa sertifikat profesi dan registrasi, para dokter muda tersebut tidak dapat menjalankan profesi yang selama ini mereka persiapkan.
PDMI juga menyoroti dampak persoalan tersebut terhadap sistem kesehatan nasional. Menurut mereka, masalah ini muncul di tengah tingginya kebutuhan tenaga dokter di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan tertinggal yang masih mengalami kekurangan tenaga medis.
Dalam situasi tersebut, kebijakan yang berpotensi menghambat ratusan hingga ribuan calon dokter memasuki dunia kerja dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Melalui pengaduan itu, PDMI meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pengkajian terhadap kebijakan yang dinilai berdampak luas bagi para dokter muda.
PDMI juga meminta Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, institusi pendidikan kedokteran, serta para pemangku kepentingan lainnya agar menghadirkan solusi yang berkeadilan.
Organisasi tersebut berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat menyediakan mekanisme transisi yang adil dan manusiawi bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya. Mereka juga mendesak adanya langkah konkret untuk memulihkan hak-hak mahasiswa terdampak serta menjamin sistem pendidikan kedokteran yang memberikan kepastian hukum dan kesempatan setara bagi seluruh peserta didik.
Bagi para dokter muda yang kini menunggu kepastian nasibnya, perjuangan ini bukan sekadar soal gelar atau izin praktik. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan mempertahankan masa depan yang dibangun melalui pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya demi mengabdi kepada pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia.












