Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) terkait kelulusan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan akademik. Menurutnya, isu tersebut merupakan persoalan tata kelola negara yang melibatkan tiga rezim hukum sekaligus, yakni pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PDMI pada 18 Juni 2026.
Rieke menjelaskan, rezim pendidikan tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan, capaian pembelajaran, dan pengakuan akademik atas penyelesaian pendidikan. Sementara itu, rezim sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan lulusan memenuhi standar profesional untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Adapun rezim registrasi praktik mengatur kewenangan seseorang dalam menjalankan praktik kedokteran kepada masyarakat.
Menurutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018, terdapat pembedaan yang tegas antara sertifikat profesi atau ijazah dokter dengan sertifikat kompetensi. Sertifikat profesi merupakan pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi pengakuan atas kelayakan seseorang menjalankan profesi dokter.
Namun demikian, Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghubungkan perolehan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dengan kelulusan uji kompetensi nasional. Menurut Rieke, konstruksi norma tersebut menimbulkan ketegangan hukum yang berdampak pada kepastian status akademik peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi, tetapi belum lulus UKMPPD.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Rieke.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus dijamin secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan akuntabel.
Dalam pernyataan sikapnya, Rieke menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD.
Kedua, meminta pemerintah dan seluruh fakultas kedokteran memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap peserta retaker yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum pendidikan profesi hingga terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.
Ketiga, mendorong harmonisasi regulasi antara putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan guna memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi.
Keempat, meminta Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, kolegium, organisasi profesi, dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran membentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan bagi peserta retaker tanpa menurunkan standar profesi dokter.
Kelima, meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan DPR RI melakukan pengawasan, evaluasi, serta kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 UU Nomor 17 Tahun 2023 terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, serta potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.
Rieke menegaskan, mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan.
“Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tegasnya.
Editor : David












