MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

i

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Penanganan kasus dugaan suap pengurusan impor ilegal yang melibatkan korporasi logistik Blueray Cargo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam. Lembaga antirasuah tersebut dinilai tebang pilih karena hingga kini belum menyentuh jajaran pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag), padahal nama-nama mereka telah tertuang secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukshin Nasir, mendesak keras agar penyidik KPK segera memanggil dan memeriksa para pejabat Kemendag yang diduga ikut kecipratan aliran uang haram dari jaringan Blueray Cargo tersebut.

Menurut Mukshin, KPK tidak punya alasan untuk mengulur waktu karena dokumen hukum dan pengakuan saksi dalam persidangan sudah sangat benderang.

“KPK jangan tebang pilih atau sengaja melokalisir kasus ini hanya di satu instansi. Di dalam BAP sudah sangat jelas ada aliran dana yang mengalir ke Kementerian Perdagangan. Nama-nama seperti Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael harus segera diperiksa! Publik menunggu nyali KPK,” tegas Mukshin Nasir saat dihubungi, Senin (29/6/2026).

Jejak Aliran Uang di Kemendag Berdasarkan BAP
Berdasarkan dokumen BAP dan paparan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, anak buah bos Blueray Cargo John Field, yakni Hartanto, mengaku telah menyerahkan sejumlah uang secara langsung kepada beberapa pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan.

MataHukum menyoroti empat nama di Kemendag yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum:

Nama yang Terseret Jabatan / Peran di Kemendag Catatan dalam Dokumen Hukum

Aldison Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Menjabat sejak 5 Februari 2025.

Ronald Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Ditjen PKTN

Rangga Pejabat / Staf Kementerian Perdagangan

Michael Pejabat / Staf Kementerian Perdagangan

MataHukum: Jangan Jadikan Hukum Komoditas Politik

Mukshin Nasir mengingatkan bahwa jika KPK hanya fokus menyasar klaster Bea Cukai—termasuk membidik Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang dituding menerima aliran dana SG$ 213.600—tanpa menyentuh aktor di kementerian regulator seperti Kemendag, maka kredibilitas KPK taruhannya.

“Kasus ini adalah gurita suap impor. Bea Cukai adalah pintu keluar-masuk, tetapi regulasi dan perizinannya ada di Kementerian Perdagangan. Bagaimana mungkin orang-orang di Kemendag yang namanya sudah tertulis jelas di BAP belum juga dipanggil sebagai tersangka atau saksi kunci?” cecar Mukshin.

MataHukum mensinyalir ada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu di Kemendag. Oleh karena itu, Mukshin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak bergeser menjadi sekadar alat pukul politik di level elit.

Menanti Tindakan Nyata Kedeputian Penindakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari juru bicara KPK maupun pihak Kementerian Perdagangan terkait desakan pemeriksaan terhadap Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.

Publik kini menunggu langkah berani dari kedeputian penindakan KPK untuk membongkar tuntas skandal korporasi Blueray Cargo ini tanpa pandang bulu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Soal Demo Bayaran, BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukung MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:54 WIB

HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar

Berita Terbaru