Gugatan Wanita Hindu Soal 3 Anaknya Masuk Islam Tanpa Izin Kalah Di Pengadilan

Teras Media

- Penulis

Senin, 15 Mei 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita beragama Hindu di Malaysia ,Loh Siew Hong kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. (Senin, 15/4/2023)

i

Wanita beragama Hindu di Malaysia ,Loh Siew Hong kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam. (Senin, 15/4/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Kuala Lumpur | Wanita beragama Hindu di Malaysia , Loh Siew Hong, kalah dalam gugatan terhadap konversi sepihak ketiga anaknya ke Islam.

Pengadilan Tinggi menyatakan konversi mereka oleh mantan suami Loh tetap sah, meskipun dilakukan tanpa izin dari Loh.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi Datuk Wan Ahmad Farid Wan Salleh mengatakan kesejahteraan anak harus diutamakan.

Dalam temuannya, hakim mengatakan tidak ada bukti di hadapan pengadilan bahwa ketiga anak kembali ke agama Hindu atau berhenti memeluk agama Islam di bawah pengawasan ibu mereka. “Ini menyangkut kesejahteraan anak yang harus diutamakan,” kata hakim.

Baca Juga : FK UMSU Terus Cetak Dokter Islami Demi Persaingan Era Global

Dalam landasannya yang luas, Wan Ahmad Farid mengatakan tidak ada sengketa yang timbul terkait dengan akta atau sertifikat pindah agama yang dikeluarkan terhadap ketiga anaknya oleh Panitera Mualaf setelah memenuhi persyaratan hukum berdasarkan ketentuan hukum negara yang membolehkan salah satu orang tua untuk mengubah agama anak secara sepihak.

Wan Ahmad Farid juga mencatat surat keterangan tergugat kedua, yakni Dewan Adat Islam dan Adat Melayu (MAIPs) Perlis, di mana ketua pelaksananya Mohd Nazim Haji Mohd Noor menegaskan bahwa ketiga anak tersebut telah menyatakan keyakinan dan tekadnya untuk tetap memeluk agama Islam.

Ini Juga : Lapas Gunung Sindur Lakukan Razia di Blok Hunian

Dalam affidavit, Mohd Nazim mengatakan bahwa anak-anak tersebut menyatakan niat mereka melalui tindakan dan perilaku mereka sehari setelah mereka diperintahkan oleh pengadilan untuk dilepaskan ke pengasuhan ibu mereka pada Februari 2022, di mana disebutkan mereka masih melakukan salat subuh dengan satu anak bahkan mengungkapkan cita-cita menjadi pengacara syariah di masa depan.

“Menanggapi hal tersebut, pemohon (Loh) membantahnya dalam keterangan lebih lanjut. Itu adalah penolakan terang-terangan.

Setelah mendapatkan hak asuh atas anak tersebut sesuai dengan perintah habeas corpus, ketiga anak tersebut tinggal bersama pemohon,” ujarnya.

“Namun, pemohon tidak menyangkal pernyataan afirmatif bahwa ketiga anak itu tetap memeluk agama Islam dalam menjalankan salat subuh selama mereka berada dalam asuhannya,” katanya, seperti dikutip MalayMail, Jumat (13/5/2023).

Baca Ini : Lapas Cirebon Laksanakan Perekaman Biometrik E-KTP Jelang Pemilu 2024

Jadi, meskipun akta pindah agama bukan merupakan bukti konklusif mengingat sifatnya yang sepihak, Wan Ahmad Farid mengatakan “kekuatan bukti” akan menunjukkan bahwa ketiga anak tersebut tetap menganut agama Islam.

Wan Ahmad Farid juga tidak melakukan penetapan biaya mengingat kepentingan umum terkait kasus tersebut.

Hadir untuk Loh adalah pengacara A Srimurugan dan Shamsher Singh Thind, sementara penasihat hukum negara bagian Perlis Mohd Radhi Abas hadir untuk Panitera Mualaf, mufti negara bagian Perlis Datuk Mohd Asri Zainul Abidin dan pemerintah negara bagian Perlis.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mewakili Dewan Agama dan Adat Melayu Perlis.

Baca Ini : PK Bapas Subang Ikuti Sidang TPP Di Lapas Purwakarta

Dalam kasus Loh, dia menentang langkah mantan suaminya untuk mengubah agama tiga anak mereka yang masih di bawah umur dari Hindu ke Islam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya pada tahun 2019.

Antara lain, dia mencari pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak untuk memeluk Islam tanpa persetujuannya.

Dia juga mencari pernyataan bahwa mantan suami Loh, Muhammad Nagashwaran Muniandy, secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Muallaf mengubah anak-anak mereka tanpa persetujuannya.

Baca Ini : Ketua DPD RI Bertemu Dubes Ceko Bahas Kerjasama Libatkan UMKM

Selanjutnya, Loh sedang mencari seorang certiorari—bahasa Latin untuk membatalkan perintah—untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.

Dia juga mencari pernyataan bahwa ketentuan hukum negara bagian Perlis yang mengizinkan satu orang tua untuk mengubah seorang anak secara sepihak adalah inkonstitusional.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang
CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T
Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden
SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan
Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial
Anugerah Komisi Kejaksaan: Kejari Jakpus Terbaik di Kategori Tipe A
Bantah Isu Digelapkan, Kejaksaan Agung Hancurkan Barang Bukti Palsu Milik Jimmy Sutopo
JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:15 WIB

Kasus Ekspor CPO: DPR Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

CBA Soroti Utang PLN Tembus Rp804 T

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:34 WIB

Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Tuntas, DPR Tunggu Surpres Presiden

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:23 WIB

SPPG Langkat: Yayasan dan BGN Sumut Sulit Dihubungi, Korban Kecelakaan Kerja Belum Terima Hak Santunan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:22 WIB

Jaksa Agung: Kurban Sarana Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Keterangan foto : Gedung KPK, Jumat (14/4/2023)

Hukum dan Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi APBD DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:43 WIB