Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 April 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum Dan HAM Resmi Bebaskan Anas Urbaningrum Melalui Program Cuti Menjelang Bebas, (Selasa, 11/42023)

i

Kementerian Hukum Dan HAM Resmi Bebaskan Anas Urbaningrum Melalui Program Cuti Menjelang Bebas, (Selasa, 11/42023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co, BANDUNG – Pemberian Hak Cuti Menjelang Bebas tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat,dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Eks Kader Demokrat,Anas Urbaningrum Resmi Bebas Melalui Program CMB I Teras Media
Keterangan foto : Puluhan Simpatisan Anas Urbaningrum Menunggu Diluar Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, (Selasa, 11/4/2023)

Baca Juga : Antisipasi Berita Negatif Lapas, Kalapas Cirebon Berikan Penjelasan

Narapidana yang akan mendapatkan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ini Juga : Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya Lantik 3 PPNS Dan 7 Notaris Pengganti

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, (Selasa, 11/04/2023) bahwa SK Cuti Menjelang Bebas (CMB) atas nama Anas Urbaningrum sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk CMB berdasarkan SK CMB Nomor PAS-147.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 03 Januari 2023.

Baca Ini : 302 Warga Binaan Lapas Cianjur Ikuti Apel Gabungan, Begini Pentingnya

Lebih lanjut Kalapas Kelas I Sukamiskin Bandung Kunrat Kasmiri menyampaikan Pada prakteknya nanti, Anas masih diwajibkan untuk melakukan Wajib Lapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, mengingat Domisili yang tercatat saat ini berada di Wilayah Kerja Bapas Kelas I Bandung.(Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap
KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98
Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan
Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo
Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Staf Ahli Kapolri Tinjau Lokasi Karhutla KM 38 Palangka Raya di Tengah Kabut Asap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:45 WIB

KNPI Gelar Konsolidasi Akbar, 10 Tokoh Nasional Terima KNPI Award 2026 di Hari Sumpah Pemuda ke‑98

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Warga Pertanyakan Pemasangan Tiang WiFi MyRepublic di Kampung Batur Jaya, Diduga Tanpa Persetujuan Pemilik Lahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Didukung Pengawasan Berlapis, BPJN Komitmen Jaga Kualitas Jalan Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Berita Terbaru