Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi

Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi I Teras Media
Oleh: Dadung Hari Setyo (Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA Nusantara)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Swasembada pangan nasional merupakan salah satu tujuan strategis pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini, konsep welfare state atau negara kesejahteraan menjadi sangat relevan, sebab negara memikul tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, termasuk kebutuhan akan pangan.

Landasan Konstitusional

Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Bacaan Lainnya

Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dua ketentuan ini mempertegas peran negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk pangan, untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Makna Swasembada Pangan

Swasembada pangan nasional berarti kondisi ketika produksi pangan dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Upaya mencapai kondisi ini menuntut kerja sama semua pihak pemerintah, petani, pelaku usaha, dan masyarakat luas dalam memperkuat sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Swasembada pangan bukan hanya persoalan produksi, tetapi juga menyangkut kemandirian bangsa dalam menghadapi krisis global, fluktuasi harga pangan dunia, serta tantangan perubahan iklim.

Manifestasi Welfare State

Pencapaian swasembada pangan sejatinya merupakan wujud nyata dari penerapan konsep welfare state di Indonesia. Negara yang menjamin ketersediaan pangan berarti turut memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara untuk hidup layak.

Akses masyarakat terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi akan meningkatkan kualitas hidup, menurunkan angka kemiskinan, dan memperkuat fondasi sosial-ekonomi bangsa. Dengan demikian, kebijakan pangan yang berpihak pada rakyat merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Strategi Menuju Swasembada

Untuk mencapai kemandirian pangan nasional, sejumlah langkah strategis perlu terus diperkuat, di antaranya:

1. Peningkatan produksi pangan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.

2. Peningkatan produktivitas dengan penerapan teknologi modern dan inovasi pertanian.

3. Peningkatan kualitas pangan melalui perbaikan mutu benih, penggunaan pupuk dan pestisida ramah lingkungan, serta penerapan sistem pertanian berkelanjutan.

4. Perluasan akses masyarakat terhadap pangan, baik melalui program bantuan pangan, penguatan koperasi tani, maupun peningkatan pendapatan petani dan nelayan.

Penutup

Swasembada pangan nasional bukan hanya persoalan teknis produksi, melainkan sebuah cita-cita konstitusional dan manifestasi nyata dari negara kesejahteraan (welfare state). Dengan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, Indonesia dapat mewujudkan kemandirian pangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional.