Terasmedia.co Jakarta – Di balik gemerlap pertumbuhan ekonomi Indonesia, jutaan buruh setiap hari mempertaruhkan nyawa demi menghidupi keluarga. Mereka adalah denyut nadi bangsa ini. Namun, ironisnya, institusi yang diamanatkan melindungi mereka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menjadi sumber pengkhianatan terbesar. Kasus korupsi sistemik dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) membuktikan bahwa birokrasi bobrok dapat mencuri bukan hanya uang negara, tapi juga martabat dan keselamatan manusia.
Melalui Operasi Tangkap Tangan KPK pada Agustus 2025, terkuak praktik pemerasan terstruktur. Dalam sertifikasi K3, biaya resmi Rp275.000 dimarkup hingga Rp6 juta per orang melalui perusahaan jasa seperti PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia. Proses sengaja dipersulit hingga pemohon “terpaksa” membayar lebih, menghasilkan kerugian negara sekitar Rp81 miliar sejak 2019. Hingga 11 Desember 2025, KPK menetapkan total 14 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) yang diduga menerima Rp3 miliar, serta tiga tersangka baru: Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang (diduga aliran Rp50 juta per minggu), dan Sunardi Manampiar Sinaga.
Kasus pemerasan RPTKA tak kalah memilukan. Delapan mantan pejabat tinggi termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni memungut “biaya tambahan” Rp300.000 hingga Rp800.000 per izin TKA, meraup Rp135 miliar sejak 2017 dari lebih 1,1 juta pengesahan. Sidang perdana dakwaan digelar pada 12 Desember 2025. Total kerugian kedua kasus melebihi Rp216 miliar angka yang bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyata bagi nyawa buruh dan mimpi keluarga.
Korupsi ini melanggar inti konstitusi kita: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) mewajibkan perlindungan keselamatan serta sistem manajemen K3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 menuntut transparansi mutlak. Namun, amanah ini dikhianati. Sertifikasi yang seharusnya lindungi buruh dari ribuan kecelakaan kerja tahunan (data BPS) menjadi “kemewahan” tak terjangkau.
Beban biaya sering ditransfer sebagai potongan gaji, melanggar hak produktivitas optimal. Ini juga bertentangan dengan semangat Konvensi ILO No. 155 tentang pencegahan kecelakaan kerja universal.
Kritik kami tegas: Kemnaker gagal sebagai benteng perlindungan. Delegasi ke perusahaan jasa membuka celah pemerasan, sementara kartel internal memperkaya segelintir pejabat seperti “Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Mahendro. Ini kegagalan sistem yang rusak kepercayaan buruh, hambat partisipasi keselamatan kerja, dan perburuk ketimpangan sosial.
Kami menuntut reformasi total yang konkret dan memberdayakan, diantaranya:
1. Audit independen menyeluruh oleh KPK dan BPK, disertai digitalisasi penuh berbasis blockchain untuk hilangkan “biaya tambahan”.
2. Penegakan hukum berat: pidana minimal 20 tahun, penyitaan aset, rotasi jabatan tahunan.
3. Penguatan tripartisme kerjasama pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh melalui Dewan Pengawas Tripartit di setiap direktorat. Komposisi seimbang (40% serikat buruh, 40% perwakilan perusahaan, 20% pemerintah) dengan wewenang veto kebijakan, audit rutin, dan pengawasan langsung. Ini perluas prinsip tripartisme dalam Konvensi ILO No. 144 dan LKS Tripartit existing, dari konsultasi menjadi pengawasan operasional nyata.
4. Revisi UU Ketenagakerjaan (dan UU perubahannya) dengan menambah pasal anti-pemerasan tegas serta ratifikasi penuh konvensi ILO.
KPK telah berperan penting melalui OTT, penetapan tersangka, penyitaan aset, dan pengembangan penyidikan menjadi “pemantik” reformasi sektor ketenagakerjaan. Namun, pencegahan korupsi sejati memerlukan keterlibatan aktif serikat buruh dalam setiap tahap pengawasan.
Dan buruh Indonesia adalah denyut nadi bangsa ini. Mari wujudkan reformasi sejati, agar setiap pekerja mendapat perlindungan layak bukan janji kosong, melainkan kenyataan adil dan manusiawi.

