Luar Biasa, Kejari Tolitoli Berhasil “Menjebak” DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah dari Kejari Sumbawa

Teras Media

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam "menjebak" seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019, pada Kamis (25/7/2024)

Ikuti kami di Google News

Kejari Tolitoli Berhasil “Menjebak” DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah dari Kejari Sumbawa

JAKARTA – Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH MH dalam “menjebak” seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019, pada Kamis (25/7/2024) malam, layak diapresiasi.

Pasalnya, berkat kecerdikan sang Kajari tersebut DPO datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bagaikan orang tidak bersalah. Padahal dia telah kabur dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Menurut Albertinus endingnya, pihaknya bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan mudah mengamankan DPO bernama Amrin alias Amrin (48) tersebut. Karena Ia diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa dalam kasus pengadaan tanah itu.

“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 5 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana armin sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali. Namun tidak mengindahkan panggilan sehingga di tetapkan menjadi DPO,” ujar Albertinus Napitupulu kepada wartawan via Whatsapp di Jakarta pada Jumat (26/7/2024).

Menurut Albert pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan DPO dari kejati sulteng pada hari Selasa lalu. Berdasarkan info tersebut, tim Intelijen Kejari Tolitoli langsung bergerak cepat untuk memastikan bahwa DPO yang di cari benar berada di wilayah hukum Kejari Tolitoli.

“Sebelum mengamankan DPO tersebut, kami telah menerima info permintaan bantuan pencarian DPO sudah memantaunya terlebih dahulu selama dua hari. Nah selanjutnya tim Intelijen Kejari Tolitoli mengunakan strategi jitu untuk mengundang yang bersangkutan agar mau datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diskusi,” ucapnya seloro, karena berhasil menjebak DPO tersebut.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa Amrin ditetapkan sebagai daftar pencarian Orang (DPO) karena diduga menggunakan SPPT milik keluarganya untuk menjual tanah itu. Ironisnya, uang dari hasil penjualan tanah tersebut diterimanya dan dia juga turut menikmati uang hasil korupsinya.

“Saat diamankan sebagai DPO, Amrin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya dilakukan secara persuasif dan tersangka sendiri yang mendatangi langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, Setelah berhasil diamankan, yg bersangkutan langsung diserahkan kepada tim jaksa penyidik untuk dilakukan BAP, sebelum di bawa kembali ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menghadapi proses hukum” jelasnya.

Sedangkan terkait kasusnya, Albert mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram telah menjatuhkan pidana penjara terhadap dua orang tersangka dengan hukuman 1 tahun penjara, dalam kasus yang sama.

“Sebagai DPO, Amrin ini merupakan pihak yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak ditetapkan sebagai DPO lima bulan lalu,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tragis, Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Curug Goong Pandeglang
Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Lebak, Basarnas Banten Kerahkan Tim Rescue
Pohon Tumbang di Gerem Cilegon, Akses PT Statomer Lumpuh Dua Jam
Pohon Besar Tumbang, Akses Dadap–Kosambi Lumpuh
KITA Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional
Putri Wardhana Bergaya Glamor, Pengamat Minta Presiden Copot Menteri Parawisata
Gawat, Jaksa Agung Diminta Periksa dan Selidiki Proyek Bantuan Benih Padi di Jawa Barat
92 Presen Stok Beras Nasional Berada di Swasta, Pemerintah Optimalkan Intervensi dengan 4 Juta Ton Beras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:20 WIB

Tragis, Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Curug Goong Pandeglang

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:52 WIB

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Lebak, Basarnas Banten Kerahkan Tim Rescue

Selasa, 17 Februari 2026 - 03:10 WIB

Pohon Tumbang di Gerem Cilegon, Akses PT Statomer Lumpuh Dua Jam

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:48 WIB

Pohon Besar Tumbang, Akses Dadap–Kosambi Lumpuh

Senin, 1 Desember 2025 - 22:44 WIB

KITA Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB