Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek Panggarangan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku di kawasan Pantai Pasput, Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Kedua pelaku berinisial MU (20) dan IP (25) kedapatan membawa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, melalui Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Moestafa, Senin (20/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Yogi, menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, uang tunai hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui memperoleh obat keras tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Obat-obatan itu kemudian dijual kembali secara eceran kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Berita Terbaru