Polisi Tangerang Kota Amankan 21 Kendaraan, 14 Tersangka Curas dan Penadah Diproses Hukum

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Sepanjang Bulan Ramadan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2026)

i

Keterangan foto: Sepanjang Bulan Ramadan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG – Sepanjang Bulan Ramadan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di Mapolres Metro Tangerang Kota Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, Rabu 18 Maret 2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan tindak kejahatan tersebut hampir seluruh wilayah dengan ragam modus. Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud menjaga keamanan di wilayah Kota Tangerang.

Modus operandi meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan senjata api dan kekerasan lainnya termasuk pencurian pengambilan paksa oleh debt collector. Kemudian, beberapa kejadian yang masuk kerumah mencuri kendaraan bermotor maupun mengambil barang berharga milik korban.

“Alhamdulillah dalam kesempatan ini ada sebanyak 14 tersangka yang sudah kita proses secara hukum baik itu perbuatan langsung baik itu curas dan juga penadah barang-barang hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan.

Kapolres melanjutkan terdapat barang bukti yang berhasil diamankan saat ini ada untuk kendaraan bermotor sebanyak 21 unit. Sejumlah masyarakat yang menjadi korban pun, kendaraan bermotornya di kembalikan pasca jumpa pers berlangsung.

“Dan alhamdulillah dikesempatan ini juga ada masyarakat yang kita serahkan kendaraannya,” ujar Kapolres.

Kemudian terkait kejahatan lainnya ada beberapa yang berhasil pihaknya sita, baik itu perhiasan maupun barang-barang milik korban lainnya yang kita sita di tempat kejadian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dari 14 tersangka ini dijerat berdasarkan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479 KUHP Juncto Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

“Dan saat ini semua tersangka ditahan dan akan diproses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menegaskan kepad para pelaku dimanapun berada khususnya di Kota Tangerang pihaknya sebagai penegak hukum tidak ragu-ragu untuk proses tegas untuk para pelaku kejahatan.

Dan untuk masyarakat sekali lagi disamping pengungkapan kejahatan ini adalah tanggung jawab kepolisian namun semua warga masyarakat ia menghimbau untuk saling menjaga atau menguasai asetnya harta benda serta jiwa raganya dengan pencegahan sejak dini.

“baik itu dengan mengunci kendaraan ganda, tidak menempatkan disembarang tempat dimanapun berada bahkan mudik saat ini kita tahu memang kendaraannya butuh parkir silahkan dititipkan di Polres Tangerang Kota atau Polsek terdekat penitipan secara gratis,” imbuh Kapolres.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas
MataHukum Ngamuk Desak Audit Tambang Curugbitung dan Seret Korporasi Penadah
Pesta Babi dan Ibu yang Dijual: Pesan Menohok Bumi Alit untuk Para Pemimpin
Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​
FORKOM IMEKKO Ancam Bongkar Dugaan Mafia Izin Sawit dan HPH di Tanah Adat Imekko
Bupati Tangerang Bagikan 2.000 Paket Sembako Lewat Gerakan Pangan Murah
Satbrimob Polda Banten Terjunkan Satu Kompi PHH Amankan Aksi Unras
KTNA Ciamis Matangkan Persiapan Hari Krida Pertanian 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30 WIB

Wacana Sanksi Blacklist dan Pembatasan Uang Tunai, Doli: Demi Pemilu Berintegritas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

MataHukum Ngamuk Desak Audit Tambang Curugbitung dan Seret Korporasi Penadah

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Pesta Babi dan Ibu yang Dijual: Pesan Menohok Bumi Alit untuk Para Pemimpin

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:42 WIB

FORKOM IMEKKO Ancam Bongkar Dugaan Mafia Izin Sawit dan HPH di Tanah Adat Imekko

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB