Terasmedia.co Sorong Selatan – Polemik kehadiran perusahaan sawit dan pengelolaan hutan di wilayah Imekko kembali mencuat. Ketua FORKOM Imekko Bersatu Provinsi Papua Barat Daya, Ferry Onim, mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan membuka kembali sejarah awal masuknya perusahaan sawit di wilayah adat Imekko sejak tahun 2009.
Menurut Ferry Onim, persoalan tersebut bermula dari pembentukan “Tim 9” yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat Kokoda Utara di wilayah Atori pada masa pemerintahan Bupati Sorong Selatan, Ottow Ihalauw. Tim tersebut dibentuk untuk membahas masuknya perusahaan sawit ke wilayah Imekko.
Ia menjelaskan, setelah pertemuan berlangsung, bupati saat itu memanggil sejumlah tokoh masyarakat guna memfasilitasi perusahaan masuk ke wilayah adat. Ferry menegaskan, sebelum perusahaan mulai beroperasi, izin HPH sempat berlaku. Namun setelah perusahaan Wanagal beroperasi, seluruh izin tersebut dicabut.
Ferry juga menyoroti wilayah Kaiso dan Iwaro yang menurutnya sejak awal bukan bagian dari kawasan HPH, melainkan murni tanah adat milik masyarakat setempat. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Menurut Ferry, perusahaan sawit pertama kali masuk melalui wilayah Atori, tepatnya di kawasan Atori Wombah dan Wanuni. Ia mengaku pernah melihat langsung kebun sawit pertama di wilayah tersebut saat tinggal bersama almarhum Pelipus Hohame, Kepala Kampung Atori, pada tahun 2002.
Namun karena akses laut menuju Atori cukup sulit, jalur masuk perusahaan kemudian menggunakan izin “numpang lewat” melalui Jamarema, Distrik Metemani dan Distrik Kais. Ferry menyebut izin awal tersebut bukan milik perusahaan ANJ, melainkan milik PT Putra Manunggal.
“Yang menjadi pertanyaan besar sampai hari ini adalah soal kejelasan izin. Karena itu kami meminta pemerintah membuka kembali awal mula masuknya perusahaan-perusahaan ini sebelum ada bantahan dari pihak mana pun,” tegas Ferry, Rabu (13/5/2026).
Ia juga menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut terlibat dalam persoalan tersebut karena program reboisasi hutan adat yang dijanjikan hingga kini belum pernah terealisasi. Menurutnya, masyarakat adat masih menunggu realisasi kewajiban reboisasi dari perusahaan maupun pemerintah.
Selain itu, Ferry menyoroti dugaan penerbitan izin perusahaan di atas lahan adat tanpa koordinasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Ia menilai selama ini pemerintah hanya berpatokan pada izin dari Kementerian Kehutanan tanpa memastikan persetujuan masyarakat adat di lapangan.
Ferry mengungkapkan, sejak perusahaan ANJ beroperasi hingga saat ini belum pernah dilakukan “gelar tikar adat” guna memastikan batas-batas marga sesuai wilayah adat masing-masing. Akibatnya, terjadi tumpang tindih klaim lahan antar masyarakat adat.
Ia mencontohkan kasus di wilayah adat suku Iwaro, di mana izin lahan disebut ditandatangani bukan oleh pemilik hak ulayat atau marga asli wilayah tersebut. Hal itu dinilai menjadi sumber konflik yang hingga kini belum terselesaikan secara adat maupun hukum.
Karena itu, FORKOM Imekko Bersatu Papua Barat Daya mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan segera memfasilitasi pertemuan terbuka antara perusahaan dan masyarakat adat agar status HGU serta batas wilayah adat dapat dijelaskan secara transparan.
“HPH kayu di wilayah Kaiso dan Iwaro itu tidak ada. Jadi kalau mau dibuka, kami siap bongkar semua, mulai dari perusahaan Wanagal, Korindo sampai Sefen Teggu,” ujar Ferry dengan tegas.
Ia juga meminta PT Harmoni Agri Mandiri menjelaskan secara terbuka terkait izin perkebunan sawit maupun pengelolaan kayu yang saat ini beroperasi di wilayah Imekko. Ferry mempertanyakan pihak-pihak yang memfasilitasi masuknya puluhan alat berat, termasuk 55 ekskavator, ke wilayah adat tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ferry menegaskan masyarakat adat hingga kini juga belum menikmati realisasi plasma 20 persen yang sebelumnya dijanjikan perusahaan. Ia berharap pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan, serta masyarakat adat dapat segera duduk bersama agar persoalan reboisasi, HGU, dan hak-hak masyarakat adat tidak terus menimbulkan konflik di tanah Imekko.
Penulis : Abdullah
Editor : Redaksi












