Ketua DPRD Kota Serang Minta Dugaan Pencemaran Sungai Pakupatan Ditindak Tegas

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila dugaan pencemaran di aliran sungai kawasan Terminal Pakupatan terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

Muji mengaku baru mengetahui persoalan bau menyengat yang dikeluhkan warga melalui pemberitaan media. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Saat ini kami mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Karena itu saya mengapresiasi media yang turut mengangkat dugaan pencemaran sungai ini,” ujarnya usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang telah mengambil sampel air sungai untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan segera keluar dalam waktu dekat.

“Informasinya, sampel air sudah diuji dan hasilnya kemungkinan segera keluar dari pihak DLH. Nanti kita lihat sejauh mana tingkat pencemarannya,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran, maka pemerintah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dapat dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana.

“Kalau memang ditemukan indikasi pencemaran, tentu sudah ada aturan dan regulasinya. Maka harus dilakukan tindakan, baik secara perdata maupun pidana. Bahkan bila perlu izin perusahaan dicabut,” tegasnya.

Selain itu, Muji juga meminta pemerintah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber pencemaran serta pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kalau nantinya benar terjadi pencemaran, tentu harus ada penelusuran lebih lanjut terkait sumber dan pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar permukiman warga, sekolah, maupun fasilitas umum lainnya agar lebih memperhatikan pengelolaan limbah dan mematuhi regulasi lingkungan hidup.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan sekitar agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.

“Karena sudah ada regulasi yang mengatur, tentu ada risiko dan konsekuensi hukum apabila sampai melakukan pencemaran lingkungan,” pungkasnya

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru