Wujudkan Kota Maslahat, Lembaga Wakaf Doa Bangsa Himpun Rp951.822.559

Lembaga Wakaf Doa Bangsa merilis laporan dana wakaf yang dihimpun per tanggal Senin, 17 Februari 2025.
Keterangan Foto: Lembaga Wakaf Doa Bangsa merilis laporan dana wakaf yang dihimpun per tanggal Senin, 17 Februari 2025. Berdasarkan infografis yang diterima, total penghimpunan dana wakaf sebesar Rp. 951.822.559.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SUKABUMI – Lembaga Wakaf Doa Bangsa merilis laporan dana wakaf yang dihimpun per tanggal Senin, 17 Februari 2025. Berdasarkan infografis yang diterima, total penghimpunan dana wakaf sebesar Rp. 951.822.559.

Adapun rincian sumbernya terdiri dari Abadi Rp. 929.350.000, Temporer Rp. 9.000.000, Tabarru Wakaf Rp2.041.071.428 (berupa Wa’ad), QRIS Umum Rp. 11.347.559, dan QRIS Ayeuna #1 Rp. 2.125.000.

Penghimpunan sebesar Rp951.822.559 merupakan jumlah dari wakaf abadi, temporer, dan QRIS Wakaf, di mana tabarru wakaf belum tercatat menjadi aset wakaf karena masih berupa wa’ad.

Bacaan Lainnya

Persentase pengelolaan diambil dari nominal investasi terhadap akumulasi perolehan wakaf. Penyaluran hasil pengelolaan wakaf diambil dari hak mauquf alaih.

Diketahui pula pengelolaan dana wakaf Lembaga Wakaf Doa Bangsa sebesar Rp820.000.000 dan Hasil Kelola (Gross) Rp29.061.129.

Kemudian, Lembaga Wakaf Doa Bangsa telah melakukan penyaluran dana sebesar Rp2.300.000 untuk fasilitasi sertifikasi halal pelaku UKM.

Lembaga Wakaf Doa Bangsa, merupakan lembaga Wakaf di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) yang bergerak dalam bidang Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan, yang berkedudukan di kabupaten Sukabumi.

Di bawah izin Badan Wakaf Indonesia (BWI), LW Doa Bangsa akan menjalankan tugas pokoknya dengan penuh amanah guna tercapainya kemaslahatan umat.

LW Doa Bangsa memiliki legalitas berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan nomor 3.3.00401. yang diberikan Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai Lembaga penaung LW Doa Bangsa, tertanggal 16 Oktober 2023.

Dalam Undang-undang No.41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya/ untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Mengenai dalil syar’i menjelaskan bahwa diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A, Rasulullah SAW bersabda:

“Jika anak adam meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim No.1631).

Sementara itu, layanan wakaf pada Lembaga Wakaf Doa Bangsa yakni Beasiswa Pendidikan, Usaha Kecil dan Menengah, Pondok Pesantren, Masjid, Pelatihan Anak Yatim, dan Insfratruktur Pendidikan.

Pos terkait