Sesuai Payung Hukum, Program Wakaf di Pemkot Sukabumi jadi Jalan Kemaslahatan Bersama

Teras Media

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

i

Foto: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sukabumi – Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan nadzir wakaf (mengelola wakaf) yang sudah berjalan selama ini sudah berada di jalur yang benar, sesuai payung hukum yang berlaku, ketentuan hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, yang menegaskan bahwa wakaf telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020.

“Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sehingga uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi,” tegas Yudi Pebriansyah, Selasa (23/9/2025).

Pernyataan Yudi menanggapi polemik seputar program wakaf yang sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir.

Yudi juga menambahkan, wakaf merupakan urusan agama yang kewenangannya berada di pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang mengatur materi agama, termasuk wakaf.

“Namun, Pemerintah Daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelasnya.

Karena itu, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dilakukan dalam kerangka aturan. Kerja sama tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik.

“Sehingga ruang lingkup yang diatur dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang, selain juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi,” tambahnya.

Lebih jauh, Yudi memaparkan, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf, mendorong lahirnya nadzir baru, serta memastikan hasil wakaf kembali kepada warga Sukabumi dalam bentuk nyata di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag, dan MUI Kota Sukabumi yang tengah memperkuat kelembagaan nadzir dengan melibatkan berbagai organisasi Islam. Pemkot pun mendukung penuh dengan memfasilitasi sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf semakin profesional.

Terkait isu yang berkembang, Yudi menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam program wakaf ini. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki telah mengundurkan diri dari YPPDB jauh sebelum dilantik sebagai wali kota, dan pengunduran diri tersebut sudah sah secara hukum melalui akta perubahan. Dengan demikian, posisi beliau kini sepenuhnya berfokus pada tugas sebagai wali kota untuk melayani masyarakat.

“Pengunduran diri tersebut sudah disahkan dalam akta perubahan, sehingga tidak tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Yudi menyampaikan bahwa Wali Kota Sukabumi berharap program wakaf dipahami sebagai jalan kebaikan bersama. Wakaf diharapkan menjadi sumber manfaat berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memajukan kota, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru