Sesuai Payung Hukum, Program Wakaf di Pemkot Sukabumi jadi Jalan Kemaslahatan Bersama

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

i

Foto: Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sukabumi – Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan nadzir wakaf (mengelola wakaf) yang sudah berjalan selama ini sudah berada di jalur yang benar, sesuai payung hukum yang berlaku, ketentuan hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, yang menegaskan bahwa wakaf telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020.

“Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sehingga uang pokok wakaf yang dikumpulkan tidak akan habis, karena yang disalurkan adalah hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut, sehingga wakaf uang yang terkumpul tersebut menjadi dana abadi,” tegas Yudi Pebriansyah, Selasa (23/9/2025).

Pernyataan Yudi menanggapi polemik seputar program wakaf yang sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir.

Yudi juga menambahkan, wakaf merupakan urusan agama yang kewenangannya berada di pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak memiliki kewenangan langsung untuk membuat regulasi yang mengatur materi agama, termasuk wakaf.

“Namun, Pemerintah Daerah tetap bisa mendukung fasilitasi dalam bentuk sosialisasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” jelasnya.

Karena itu, kerja sama Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) dilakukan dalam kerangka aturan. Kerja sama tersebut mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pemenuhan pelayanan publik.

“Sehingga ruang lingkup yang diatur dalam kerja sama tersebut salah satu titik tekannya adalah terkait sosialisasi dan literasi mengenai wakaf uang, selain juga mengenai pengumpulan dan penyaluran hasil manfaat wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan layanan umum bagi masyarakat Kota Sukabumi,” tambahnya.

Lebih jauh, Yudi memaparkan, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan literasi masyarakat mengenai wakaf, mendorong lahirnya nadzir baru, serta memastikan hasil wakaf kembali kepada warga Sukabumi dalam bentuk nyata di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan sosial.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag, dan MUI Kota Sukabumi yang tengah memperkuat kelembagaan nadzir dengan melibatkan berbagai organisasi Islam. Pemkot pun mendukung penuh dengan memfasilitasi sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf semakin profesional.

Terkait isu yang berkembang, Yudi menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam program wakaf ini. Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki telah mengundurkan diri dari YPPDB jauh sebelum dilantik sebagai wali kota, dan pengunduran diri tersebut sudah sah secara hukum melalui akta perubahan. Dengan demikian, posisi beliau kini sepenuhnya berfokus pada tugas sebagai wali kota untuk melayani masyarakat.

“Pengunduran diri tersebut sudah disahkan dalam akta perubahan, sehingga tidak tercatat sebagai pengurus ataupun pembina YPPDB,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Yudi menyampaikan bahwa Wali Kota Sukabumi berharap program wakaf dipahami sebagai jalan kebaikan bersama. Wakaf diharapkan menjadi sumber manfaat berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memajukan kota, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sukabumi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru