Terasmedia.co Bandung – Desa Cimanggu merupakan daerah yang terletak di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023-2024 menyisakan kisah dibalik layar, sedangkan 2025 tinggal tersisa beberapa bulan lagi.
Aep, seorang warga RW 12 mengisahkan ketika pelaksanaan PTSL di kampungnya terjadi miskomunikasi dengan petugas dan perwakilan desa, namun saat itu tidak mencuat ke media dengan kondisi maklum.
“Penetapan batas patok itu sosialisasinya tidak efektif atau memang karena faktor SDM, genting rumah jadi batas patoknya dan menyimpan batas patoknya dari pihak lain, hasilnya nanti dari satelit, ini hanya batas sementara, demikian informasi yang sampai.” kata Aep, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, batas patok itu jadi dasar koordinat dan bersifat permanen masuk ke sistem, harus sudah final sebelum pelaksanaan PTSL.
“Kala itu, petugas mengukur dan dihadiri perwakilan dari desa, dihadiri RT, RW dan Babinsa, sudah sempat saya jelaskan keberatan tentang batas patoknya namun petugas tetap melanjutkan mengukur, katanya nanti ada pengukuran kembali yang belum diukur,” ungkapnya
Maksudnya, sambung Aep, menjelaskan pada petugas supaya jangan diukur dulu, supaya tidak ada yang dirugikan dikemudian hari sebab belum musyawarah. Setelah pengukuran selesai, beberapa minggu kemudian dimintai tandatangan dalam pemberkasan.
“Namun dari keluarga tidak tandatangan karena tidak setuju dengan batas patoknya, karena sejak awal katanya dikatakan sementara, jadi dibiarkan saja sampai kapan sementara yang dimaksudnya, pemahaman saat itu,” sambungnya
Lebih jauh, masih kata Aep, katanya akan ada pengukuran kembali, namun sampai program PTSL selesai, belum ada tindak lanjut, baik program susulan pengukuran rumah dan bangunan ataupun kebun. Padahal saat itu juga ada program susulannya, perbaikan sementara yang dimaksud tidak kunjung datang, sudah lebih dari 2 tahun.
“Saya menyampaikan keberatan kepada kepala Desa yang menjabat saat itu sudah, tapi tidak ada tindak lanjut. Apakah pelaksananya PTSL ini dari BPN kerjasama dengan Desa atau penunjukan lewat pihak ketiga? menurut saya itu penting dijelaskan sejak awal.” tuturnya
Meski begitu, Aep Berharap segera diperbaiki batas patoknya, Sebab berdampak pada titik koordinat, akta bisa dinaikan menjadi sertifikat sebelum 2026, namun bila ada sebagian tanah tidak sengaja ter-sertifikat orang lain secara sementara karena disertifikatkan lebih dahulu bagaimana perbaikannya, sebab tidak mungkin mengukur secara tumpang tindih kedepannya, jika ada perselisihan dikemudian apakah ranah BPN, Desa atau pihak ketiga yang ditunjuk menyelesaikan, biasanya bila ada sengketa dikemudian hari pihak-pihak akan menghindari dilibatkan.
“Semoga saja secara administrasi bisa diperbaiki, tidak ada mafia tanahnya, karena Desa Cimanggu Kecamatan Ngamprah secara umum perlu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Ketika pemilu ada indikasi politik uang oleh oknum dilevel Desa, berpengaruh pada Indikator Sumber Daya Manusia, artinya memimpin di Cimanggu Ngamprah tidak mudah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusianya perlu ditingkatkan, pemimpin itu kan secara umum harus memiliki Kualitas, Kapabilitas dan Integritas, sehingga menjadi contoh untuk yang dipimpinnya.” pungkasnya


