Program Bantuan Hibah MTs di Tangerang Tergredasi Oknum, Henri Munandar Cuma Pansos

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Program Bantuan Hibah MTs di Tangerang Tergredasi Oknum, Henri Munandar Cuma Pansos

Program Bantuan Hibah MTs di Tangerang Tergredasi Oknum, Henri Munandar Cuma Pansos I Teras Media

Terasmedia.co, TANGERANG – Sejumlah elemen masyarakat menyesalkan ada upaya oknum mendegradasi program bantuan hibah untuk Madrsarah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tangerang yang sedang diperhatikan oleh para pemangku kebijakan terkait.

Koordinator Gerakan Mile-zilenial Tangerang (Gemilang) Rendy Kurniawan mengatakan sekolah berbasis agama seperti MTs dan sejenisnya perlu perhatian khusus untuk menunjang kebutuhan prasarana belajar.

Menurut Rendy, pemerintah daerah melalui pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022, tengah membantu merealisasikan program disektor pendidikan.

Baca juga : Raih The Best Legislator Performance 2022, Kholid Ismail : Penghargaan ini Untuk Warga Kabupaten Tangerang dan PDIP

“Apalagi pendidikan di tingkat madrasah sangat butuh perhatian lebih serius dan saya rasa ini sedang diperjuangkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang membantu program Pak Bupati Tangerang di bidang pendidikan,” ujar Rendy kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf ini katakan, tuduhan ditujukan Kholid Ismail selaku Ketua DPRD Kabupaten Tangerang korupsi dana hibah sebanyak 16 MTs sangat tidak rasional dan tendensius.

Ia berpendapat pria bernama Henri Munandar cuma ingin panjat sosial (pansos) dibalik kepopuleran seorang Kholid Ismail di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang

“Kaya ngarang cerita, irasional dan tendensius, data yang disajikan sengaja disebar seorang Henri Munandar tidak akurat saya bisa pastikan itu. Dia cuma Pansos deh kayaknya dibalik kepopuleran Kholid Ismail yang sukses jadi Legislator Terbaik 2022,” pungkasnya.

Baca juga : MTs di Pantura Tangerang Dapat Bantuan Hibah, Langsung Ditransfer ke Penerima

Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri berpendapat penyebaran informasi yang belum teruji keabsahaannya dan sengaja disebarluskan untuk tujuan menjatuhkan nama baik seseorang di media sosial elektronik bisa menjadi bumerang buat yang menyebarkan.

“Hati-hati bagi orang yang menyebarkan jika tidak terbukti bisa dijatuhi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Selasa (13/11/2022).

Yandri mengatakan lembaga negara penegak hukum layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta begitu saja mengamini laporan dari seseorang. Dengan bekerja profesional tentu ada namanya verifikasi, ada kategori laporan yang masuk sesuai kajian KPK tentu berdasarkan bukti, fakta dan materi yang diperlukan juga yang sudah teruji kebenarannya.

“Yang jelas siapapun yang membuat aduan laporan pasti diterima sebagaimana pelayanan dan tentu ditindak lanjuti dengan memverifikasi yang sangat ketat. Apabila tidak memenuhi unsur, maka bisa menjadi bumerang buat pelapor jika hanya berniat menciptakan konflik of interst,” tegas Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia se-Tangerang raya tersebut.

Disisi lain, Yandri berpesan kepada insan pers untuk lebih bisa berhati-hati membuat produk berita yang kategori menyudutkan seseorang. Diperlukan keberimbangan dan validasi informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kalau hanya berlindung dibalik dugaan, tapi memframing seolah-olah seseorang itu bersalah bisa melanggar kode etik jurnalistik juga dan prodak berita tersebut tidak bernilai informatif dong tentunya,” pungkasnya. (4r).

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Ini Baru Inovasi ! Hidroponik Pakcoy  Program Life Skill SMPN 3 Leuwidamar Mampu di Lirik Dapur SPPG
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Ini Jawaban Dinas Pendidikan Terkait Ruang Kelas SMPN 1 Cileles Yang Menjadi Sarang Kelelawar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 22:08 WIB

Ini Baru Inovasi ! Hidroponik Pakcoy  Program Life Skill SMPN 3 Leuwidamar Mampu di Lirik Dapur SPPG

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB