Terasmedia.co JAKARTA — Sidang perdana pokok perkara dugaan tindak pidana terkait gas portable yang menjerat Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing dijadwalkan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Gabriel didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional.
Tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Gabriel merupakan gambaran kerasnya penegakan hukum terhadap masyarakat kecil. Gabriel yang berprofesi sebagai buruh pabrik kini menjalani penahanan dan terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Dalam persidangan pokok perkara, tim kuasa hukum menyatakan akan mengungkap secara terbuka proses penegakan hukum yang dialami Gabriel. Mereka juga akan menguji dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama tim kuasa hukum adalah penggunaan metode undercover buying atau pembelian terselubung oleh aparat kepolisian dalam perkara gas portable tersebut.
Menurut kuasa hukum, penggunaan metode undercover buying dalam perkara migas perlu diuji dasar dan kewenangan hukumnya. Mereka berpendapat bahwa teknik tersebut memiliki batasan penerapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana dan peraturan sektoral terkait.
Tim kuasa hukum juga akan mempertanyakan keabsahan alat bukti yang diperoleh melalui proses yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai negara menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Kalau proses memperoleh alat bukti dilakukan secara melawan hukum, maka konsekuensinya jelas: bukti itu tidak boleh dipakai. Kami akan menguji seluruh proses ini secara keras dan terbuka di hadapan pengadilan,” tegas Tim Kuasa Hukum Gabriel.
LBH Peradi Profesional menyatakan akan membeberkan fakta-fakta tersebut di persidangan sekaligus meminta majelis hakim menguji secara objektif seluruh rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan aparat terhadap Gabriel.
Kronologi dan Duduk Perkara
Gabriel Lumbantoruan merupakan seorang buruh pabrik yang tinggal di Cikarang. Ia mengetahui adanya gas portable untuk kebutuhan kegiatan luar ruang atau camping yang dapat diisi ulang menggunakan LPG 3 kilogram dengan adaptor yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, Gabriel tidak mengetahui bahwa aktivitas pengisian ulang gas portable tersebut dapat berimplikasi pada persoalan hukum. Ia kemudian mencoba melakukan pengisian ulang dalam skala kecil dan menawarkan produk tersebut melalui media sosial Facebook.
Dalam perkembangannya, terdapat calon pembeli yang melakukan transaksi cash on delivery (COD) sebanyak tujuh tabung. Pada transaksi berikutnya, permintaan meningkat menjadi sekitar 30 tabung. Namun, karena persediaan kaleng kosong tidak mencukupi, pesanan tersebut belum dapat dipenuhi.
Dalam proses tersebut, aparat kepolisian melakukan pemantauan dan kemudian melakukan pembelian terselubung terhadap produk isi ulang gas portable.
Pada 31 Mei 2026, Gabriel diamankan oleh aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan.
Gabriel disangkakan melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut, menurut tim kuasa hukum, memiliki ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tim kuasa hukum selanjutnya akan menguji proses perolehan alat bukti, termasuk tindakan pembelian terselubung (undercover buying), serta mempertanyakan keabsahan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalani Gabriel.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Seluruh dalil dan keberatan dari pihak kuasa hukum nantinya akan diuji dalam proses persidangan.












