TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait viralnya pemberitaan maraknya pemasangan tiang utilitas profeder wifi milik AWI Net di kawasan rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari pihak pemerintah, melalui Dinas PUPR, dibantah oleh Diki, selaku pelaksana pemasangan tiang utilitas saat di konfirmasi awak media,di Kawasan rangkasbitung pada 6/10/2025 dengan mengatakan bahwa pemasangan tiang tersebut sudah memiliki ijin, dengan menunjukan Surat Tataruang yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Lebak pada Tahun 2020
“Terkait ijin, kita sudah lengkap kang,”Ujarnya
ini ijinnya, seraya memperlihatkan dokumen surat tersebut,

Terkait hal tersebut, Bambang. SP, selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupeten Lebak.angkat bicara,. Menurutnya semua perusahaan yang melakukan kegiatan, itu harus terlebih dahulu menempuh perijinannya terlebih dahulu, jika terlanjur sudah dipasang tapi belum mengantongi ijin harus di hentikan sementara sebelum perijinannya selesai. Hal itu di katakan Bambang, saat di hubungi awak media melalui sambungan Whatsappnya pada 7/10/2025
“Terkait ramainya pemberitaan pemasangan tihang jaringan profeder di wilayah kota rangkasbitung yang diduga belum mengantongi ijin, saat ini kita belum mengetahuinya secara pasti, apakah benar perusahan yang memasang tiang tersebut belum mengantongi ijin resmi atau tidak, dan kita akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak PUPR,”Ujarnya
Lebih panjut, Bambang, mengatakan. Tapi yang pasti, jika memang pihak perusahan yang melakukan pemasangan tihang utilitas tersebut belum mengantongi ijin, harus di hentikan sementara, sebelum perijinannya terbit,”Tandesnya
Sementara itu, Irvan Suyatupika, ST, selaku Kepala Dinas PUPR Lebak saat di konfirmasi terkait adanya salah satu perusaahan Wi-fi ( AWI Net/Red ) yang melakukan pemasangan tiang utilitas yang mengaku sudah memiliki ijin tahun 2020, itu tidak sesuai, karena pekerjaannya Tahun 2025
“Ya ga bisa lah, masa ijinnya tahun 2020, tapi pemasangannya tahun 2025, ya kalau pekerjaanya dilakukan Tahun 2025, ya ijinnya pun harus Tahun 2025, jika memang sudah memiliki ijin baru pekerjaannya dapat di mulai, tapi jika belum maka kegiatannya harus dihentikan terlebih dahulu sebelum proses ijin di tempuh,”Pungkasnya tandes
Laporan : Rai Kusbini


