Diduga Dibiarkan, Jalan Lingkungan Kampung Nameng Hancur Dilindas Truk Molen

Avatar photo

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kondisi jalan lingkungan yang rusak parah di Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (29/12/2025).

i

Keterangan foto: Kondisi jalan lingkungan yang rusak parah di Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (29/12/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Warga Kampung Nameng, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang rusak parah. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas kendaraan molen bertonase tinggi yang secara bebas melintasi jalan permukiman warga, tanpa pengawasan dan tanpa larangan dari pihak terkait.

Ironisnya, tidak terlihat adanya upaya pencegahan maupun penindakan, baik dari aparat desa maupun instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, termasuk oleh Kepala Desa setempat, yang seharusnya bertanggung jawab menjaga fasilitas umum dan kenyamanan warganya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk molen tersebut disinyalir mengangkut material menuju Proyek Pasir Ranji, dengan menjadikan jalan lingkungan Kampung Nameng sebagai akses utama. Akibatnya, jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan ringan kini mengalami kerusakan serius, mulai dari retak, amblas, hingga hancurnya struktur fondasi jalan.

Fenomena ini mendapat sorotan keras dari Aktivis Kontrol Sosial. Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menilai masuknya kendaraan bertonase tinggi ke jalan lingkungan merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

“Secara aturan, kendaraan bertonase tinggi dilarang melintasi jalan lingkungan. Jalan tersebut tidak dirancang untuk menahan beban berat. Jalan lingkungan diperuntukkan bagi kendaraan ringan seperti sepeda motor dan mobil penumpang,” tegas Deni, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, beban berlebih dari truk besar dapat menyebabkan kerusakan fatal, mulai dari retak dan amblasnya jalan, rusaknya saluran air, trotoar, hingga fasilitas umum lainnya yang dibiayai dari uang rakyat.

Lebih jauh, Deni menilai keberadaan truk besar di lingkungan permukiman mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan pejalan kaki. Selain itu, kendaraan bertonase tinggi juga menimbulkan polusi udara dan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Sudah jelas ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembatasan tonase kendaraan di jalan lingkungan. Jika tetap dibiarkan, patut dipertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait,” ujarnya.

BCW mendorong agar persoalan ini segera dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jika tidak ada tindakan tegas, kerusakan akan semakin parah dan berpotensi merugikan masyarakat lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pengelola proyek terkait dugaan penggunaan jalan lingkungan sebagai akses kendaraan bertonase tinggi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel
DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki
CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap
Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala
Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026
Bermunajat Memohon Hujan, Kecamatan Sukadiri Gelar Sholat Istisqa Terkait Kondisi TPA Jatiwaringin
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hingga Larut Malam, Asap Tebal Paksa Warga Dievakuasi 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sinergi Penuh Kejari Jakut dan Polres Tanjung Priok: Pastikan Proses Hukum Cepat, dan Akuntabel

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WIB

DPR Sepakat Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI–Malaysia dan Turki

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

CBA Akan Adukan Penanganan Kasus Bea Cukai ke Dewan Pengawas KPK, Soroti 20 Perusahaan Forwarder Belum Diungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:07 WIB

Lindungi Diri dari Asap TPA Jatiwaringin, Dinkes Minta Warga Pakai Masker dan Segera ke Faskes Jika Bergejala

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mencari Duta Budaya, Tapi Penilaian Tak Jelas: Kekecewaan di Balik Abang None Cilik 2026

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB