Ketum LSM Bentar Desak Pemerintah Kabupaten Lebak Tertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Wifi Yang Takberijin

Ketum LSM Bentar Desak Pemerintah Kabupaten Lebak Tertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Wifi Yang Takberijin Ketum LSM Bentar Desak Pemerintah Kabupaten Lebak Tertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Wifi Yang Takberijin Ketum LSM Bentar Desak Pemerintah Kabupaten Lebak Tertibkan Pemasangan Tiang Jaringan Wifi Yang Takberijin
Keterangan poto : Ahmad Yani , Ketua Umum LSM Bentar ( Dok )
Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Terkait makin maraknya perusahaan provider Wifi yang melakukan usaha di Kabupaten Lebak, membuat jaringa semakin mudah di akses. Namun hal tersebut sangat di sayangkan, karena masih saja ditemukan perusahaan – perusahaan yang nakal, tanpa memperhatikan lingkungan, seperti Kabel jaringan yang semberaut di setiap sudut kota, sehingga terkesan kumuh dan tak jarang menggangu masyarakat dengan adanya kabel – kabel jaringan yang menjuntai ke bawah

Dan yang lebih miris lagi ada beberapa perusahan dalam melakukan kegiatannya tanpa menempuh ijin terlebih dahulu, seperti halnya perusahaan Jaringan Wifi AWI Net yang saat ini sedang melakukan pemasangan tiang utilitasnya di berbagai wilayah di Kabupaten Lebak, namun diduga belum mengantongi ijin reami dari pihak Pemerintah, melalui Dinas PUPR Lebak. Dengan adanya hal tersebut kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) mendesak  Kepada Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera menertibkan perusahaan Wifi nakal tersebut, demi terciptanya iklim yang taat aturan serta kenyamana masyarakat dan juga meningkatkan PAD Kabupaten Lebak. Hal itu di ungkapkan Ahmad Yani, selaku Ketua Umun LSM Bentar saat di temuai di Kantornya pada 10/10/2025

Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin Mendapat Perhatian Dari Komisi 1 DPRD Lebak
Pemasangan Tiang Jaringan Utilitas Milik AWI Net Yang Diduga Belum Mengantongi Ijin

“Kami dari LSM Bentar sangat prihatin dengan maraknya perusaahan – perusahaan jaringan yang nakal, yang tidak mentaati aturan dalam melakukan kegiatan usahanya, salah satunya adalah perusahaan provider AWI Net, yang saat ini sedang melakukan pemasangan tiang utilitasnya, namun diduga belum mengantongi ijin resmi dari pihak pemerintah,” Ujar Ahmad Yani

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ahmad Yani, mengatakan, dengan adanya hal itu kami mendesak kepada pihak Pemerintah melalui Dinas PUPR Lebak agar segera memanggil dan memberikan teguran serta menertibkan perusahaan – perusahaan yang tak memiliki ijin tersebut, sehingga akan berdampak kepada peningkatan PAD serta kenyamanan lingkungan, dan juga epek jera bagi perusahaan,”Tandesnya

Ahmad Yani, menambahkan, jika pihak pemerintah tidak segera mengambil langkah cepat maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar – besaran.”Pungkasnya

Lap : Rai Kusbini

Pos terkait