Parah, Siswa di SMAN 1 Cimarga Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Kepala Sekolah

Teras Media

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sebuah peristiwa memalukan terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kekerasan terhadap siswa Kelas XII berinisial IL, diduga dilakukan oleh DF oknum Kepala Sekolah SMAN I Cimarga.

Menurut keterangan Korban IL, kelas XII Kurikulum Merdeka, ini terjadi di lapangan sekolah saat kegiatan Jumat bersih, disaksikan Wali kelas serta kawan-kawan lainnya.

“Memang betul saya salah, ketahuan sedang merokok, tapi enggak usah main tampar aja kali, bukankah ada jalan lain yang lebih manusiawi.” ujar IL, Jum’at (10/10/2025).

Sementara itu, Ibu korban, mengaku tidak terima atas tindakan yang menurutnya diluar batas kewajaran.

“Setahu saya, sangsi murid merokok disekolah bisa berupa sangsi fisik, misalnya membersihkan toilet atau buang sampah, skorsing, hingga pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan internal, bukan melalui tindakan otoriter.” tuturnya

Sebagai orang tua dari IL, sambungnya, jujur saja saya tidak senang dan berencana akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal serupa disampaikan Humas Ormas Jaringan Untuk Masyarakat (JARUM), Iskandar. Ia mendukung langkah keluarga korban yang akan melaporkan kejadian ini pada APH. Ia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dianggap arogan dan tak pantas dilakukan seorang pendidik.

“Memukul murid, akan mendapat sanksi pidana penjara dan berdasarkan Undang Undang perlindungan anak, sanksi disiplin bisa diberikan mulai dari peringatan lisan hingga dikeluarkan dari sekolah sesuai peraturan dan tata tertib yang berlaku.” kata Iskandar

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014, sambung Iskandar, Guru yang melakukan pemukulan terhadap anak, dapat dipidana selama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta.

“Tindak kekerasan terhadap murid, juga dapat dianggap tindak pidana penganiayaan dan dikenakan sangsi pidana seperti yang diatur dalam hukum positif.” imbuhnya

Ditempat terpisah, Kepala seksi Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dedi. Saat awak media menanyakan langkah dan sanksi apa yang akan di ambil Dinas?

Dedi mengatakan, sebagai tahap awal Dinas akan melakukan evaluasi dan pembinaan Internal.

“Terutama edukasi tentang jerat hukum bagi sekolah yang melakukan kekerasan terhadap siswa.” ujarnya Saat ditemui disela sela sidaknya ke SMAN 1 Cimarga,

Sampai berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak sekolah di SMAN 1 Cimarga, guna mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres
GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya
Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban
Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur
Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat
Bangun Struktur Kuat, Adde Rosi Pimpin Muscam Besar di Lebak
Bangun 4 Jembatan di Cibaliung, Dandim Pandeglang: Wujud Pengabdian pada Rakyat
Doli Kurnia Dukung RUU Pembatasan Uang Kartal Usulan KPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:58 WIB

MataHukum: Penghargaan Bupati Tangerang Berdiri di Atas Pelanggaran Perpres

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

GEBERBUMN: Jangan Banggakan Angka Pengangguran, Lihat Realitanya

Kamis, 30 April 2026 - 18:30 WIB

Komite Pemantau MBG Soroti Empati Menaker: Jangan Hindari Keluarga Korban

Kamis, 30 April 2026 - 18:07 WIB

Jerry Massie: Klaim AS Kalah Itu Sesat, Faktanya Iran Hancur Lebur

Kamis, 30 April 2026 - 17:48 WIB

Habiskan Miliaran untuk Konten, CBA: Harus Diusut Jangan Jadikan Podcast Mesin Penguras Dana Rakyat

Berita Terbaru