Terasmedia.co Jakarta – Dugaan penyalahgunaan program On-the-Job Training (OJT) di sejumlah perusahaan kembali mencuat, menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak peserta dan kepatuhan terhadap dasar hukum yang berlaku.
Praktik ini tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga merusak citra program OJT sebagai jembatan menuju dunia kerja profesional. Penting untuk memahami bahwa program OJT, meskipun bersifat pelatihan, tetap memiliki landasan hukum yang melindungi hak-hak peserta. Hal tersebut dikatakan Arif, Peserta OJT, Sabtu (1/11/2025).
Beberapa peraturan yang relevan antara lain:
– Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: Mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja/buruh, termasuk peserta pelatihan kerja.
– Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional: Menjelaskan mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja, termasuk OJT, serta hak dan kewajiban pihak-pihak terkait.
– Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB): Jika perusahaan memiliki aturan internal mengenai OJT, maka aturan tersebut juga mengikat dan harus dipatuhi.
Hak Peserta OJT yang Menerima Sertifikat (Bukan Paklaring)
Salah satu isu yang sering muncul adalah mengenai hak peserta OJT setelah menyelesaikan program. Banyak peserta yang hanya menerima sertifikat, bukan paklaring (surat keterangan pengalaman kerja). Padahal, pengalaman selama OJT tetap berharga dan dapat menjadi nilai tambah bagi peserta.
“Meskipun tidak mendapatkan paklaring, peserta OJT tetap berhak mendapatkan pengakuan atas pengalaman yang telah mereka peroleh. Sertifikat yang diberikan harus mencantumkan informasi yang jelas mengenai jenis pelatihan, durasi, dan kompetensi yang telah dikuasai peserta,” jelas Arif peserta OJT, Sabtu (1/11/2025).
Beberapa dugaan pelanggaran yang sering terjadi dalam program OJT antara lain:
– Eksploitasi Tenaga Kerja: Peserta OJT hanya dimanfaatkan sebagai tenaga kerja murah tanpa mendapatkan pelatihan yang memadai.
– Penempatan Tidak Sesuai: Peserta ditempatkan di posisi yang tidak relevan dengan bidang studi mereka.
– Tidak Ada Pengawasan: Peserta tidak mendapatkan bimbingan dan pengawasan yang memadai dari mentor.
– Tidak Mendapatkan Pengakuan: Peserta hanya menerima sertifikat tanpa ada pengakuan yang jelas atas pengalaman yang telah mereka peroleh.
Iya menyampaikan, Jika dugaan ini terbukti benar, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak negatif terhadap citra program OJT dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.” ujarnya
Kemudian, Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan program OJT, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dari semua pihak terkait, antara lain:
– Pengawasan yang Ketat: Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program OJT.
– Transparansi Informasi: Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai program OJT kepada calon peserta.
– Peningkatan Kesadaran: Peserta OJT harus lebih sadar akan hak-hak mereka dan beraniSpeak upjika terjadi pelanggaran.
– Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan program OJT.
“Dengan upaya bersama, diharapkan program OJT dapat berjalan sesuai dengan tujuan semula, yaitu meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.” pungkas Arif
