Izin Diduga Bodong Upah Rendah, IMALA Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

Teras Media

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Dok IMALA ist)

i

Foto: Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Dok IMALA ist)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai.

Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri terhadap temuan-temuan tersebut. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan investasi terhadap aturan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sejumlah temuan mengungkap bahwa gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi izin mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lain yang menjadi syarat legalitas operasi. kami juga menyoroti bahwa teguran pemerintah daerah sempat dilayangkan, namun operasional tetap berjalan.

Sapnudi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kalau benar izin PBG belum terbit, itu pelanggaran fundamental. Pemerintah harus berani menghentikan operasionalnya sampai semua izin lengkap. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya, Jum’at (14/11/3025).

Laporan Pekerja: Upah di Bawah UMK dan Pemotongan Tidak Wajar

Beberapa laporan dari mantan karyawan yang beredar di media juga menyebut praktik pengupahan yang diduga tidak sesuai UMK Lebak.
Ada karyawan yang mengaku menerima sekitar Rp1,8 juta, ditambah potongan seragam hingga ratusan ribu rupiah.

Sapnudi menyatakan bahwa laporan pekerja harus menjadi alarm bagi Dinas Tenaga Kerja untuk turun melakukan pemeriksaan.

“Jika laporan gaji di bawah UMK benar, maka itu pelanggaran ketenagakerjaan. Karyawan lokal harus dilindungi. Jangan sampai investasi berjalan, tapi masyarakat malah dirugikan,” ujarnya.

Bangunan Berlokasi di Bantaran Sungai

Polemik lain yang muncul adalah lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Zona tersebut masuk kategori kawasan rawan dan memerlukan izin khusus serta kajian lingkungan yang ketat. Jika terbukti melanggar tata ruang, maka bangunan wajib ditertibkan.

Sapnudi meminta pemerintah melakukan audit tata ruang secara menyeluruh.

“Bangunan di bantaran sungai bukan hanya melanggar aturan, tapi berbahaya bagi keselamatan warga. Jika tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus memerintahkan pembongkaran,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Sapnudi meminta Bupati Lebak, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Tenaga Kerja bertindak cepat dan terbuka kepada publik. Tiga langkah utama ia dorong:

1. Menghentikan operasional dan bongkar bangunan gerai mie gacoan rangkasbitung

2. Memeriksa laporan pengupahan, termasuk pemotongan gaji dan kesesuaian dengan UMK.

3. Mengklarifikasi status tata ruang serta memastikan bangunan tidak melanggar kawasan bantaran sungai.

“Masyarakat Banten hanya ingin kepastian hukum. Investasi boleh maju, tapi jangan berdiri di atas pelanggaran. Pemerintah harus hadir,” tutur Sapnudi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi di daerah harus mengikuti aturan, menghormati tenaga kerja lokal, dan menjaga keselamatan lingkungan. Publik kini menunggu tindakan nyata pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan kasus ini ditangani transparan dan sesuai hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru