Izin Diduga Bodong Upah Rendah, IMALA Desak Pembongkaran Mie Gacoan Rangkasbitung

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Dok IMALA ist)

i

Foto: Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten (Dok IMALA ist)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT. Pesta Pora Abadi gerai Mie Gacoan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kembali mengemuka setelah berbagai laporan publik menunjukkan indikasi masalah serius terkait perizinan, ketenagakerjaan, hingga lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai.

Sapnudi, Wakil Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), menilai pemerintah daerah tidak bisa berdiam diri terhadap temuan-temuan tersebut. Ia menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan investasi terhadap aturan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sejumlah temuan mengungkap bahwa gerai Mie Gacoan Rangkasbitung diduga belum mengantongi izin mendasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin teknis lain yang menjadi syarat legalitas operasi. kami juga menyoroti bahwa teguran pemerintah daerah sempat dilayangkan, namun operasional tetap berjalan.

Sapnudi menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kalau benar izin PBG belum terbit, itu pelanggaran fundamental. Pemerintah harus berani menghentikan operasionalnya sampai semua izin lengkap. Tidak boleh ada toleransi,” tegasnya, Jum’at (14/11/3025).

Laporan Pekerja: Upah di Bawah UMK dan Pemotongan Tidak Wajar

Beberapa laporan dari mantan karyawan yang beredar di media juga menyebut praktik pengupahan yang diduga tidak sesuai UMK Lebak.
Ada karyawan yang mengaku menerima sekitar Rp1,8 juta, ditambah potongan seragam hingga ratusan ribu rupiah.

Sapnudi menyatakan bahwa laporan pekerja harus menjadi alarm bagi Dinas Tenaga Kerja untuk turun melakukan pemeriksaan.

“Jika laporan gaji di bawah UMK benar, maka itu pelanggaran ketenagakerjaan. Karyawan lokal harus dilindungi. Jangan sampai investasi berjalan, tapi masyarakat malah dirugikan,” ujarnya.

Bangunan Berlokasi di Bantaran Sungai

Polemik lain yang muncul adalah lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai. Zona tersebut masuk kategori kawasan rawan dan memerlukan izin khusus serta kajian lingkungan yang ketat. Jika terbukti melanggar tata ruang, maka bangunan wajib ditertibkan.

Sapnudi meminta pemerintah melakukan audit tata ruang secara menyeluruh.

“Bangunan di bantaran sungai bukan hanya melanggar aturan, tapi berbahaya bagi keselamatan warga. Jika tidak sesuai ketentuan, pemerintah harus memerintahkan pembongkaran,” tambahnya.

Desakan Penegakan Hukum

Sapnudi meminta Bupati Lebak, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Tenaga Kerja bertindak cepat dan terbuka kepada publik. Tiga langkah utama ia dorong:

1. Menghentikan operasional dan bongkar bangunan gerai mie gacoan rangkasbitung

2. Memeriksa laporan pengupahan, termasuk pemotongan gaji dan kesesuaian dengan UMK.

3. Mengklarifikasi status tata ruang serta memastikan bangunan tidak melanggar kawasan bantaran sungai.

“Masyarakat Banten hanya ingin kepastian hukum. Investasi boleh maju, tapi jangan berdiri di atas pelanggaran. Pemerintah harus hadir,” tutur Sapnudi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi di daerah harus mengikuti aturan, menghormati tenaga kerja lokal, dan menjaga keselamatan lingkungan. Publik kini menunggu tindakan nyata pemerintah Kabupaten Lebak untuk memastikan kasus ini ditangani transparan dan sesuai hukum.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru