Terasmedia.co Jakarta – Ketua Solidaritas Indonesia Timur (SMIT) desak Pemerintah untuk transparan tentang status Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) PT NICO, perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan informasi yang diterima, sejak awal PT. NICO beroperasi tanpa SIPA yang sah.
“Pemerintah harus mematuhi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan informasi tentang status SIPA PT. NICO kepada publik,” kata Ketum SMIT, Kaka Eca Nama akrab, pada media, Selasa (2/12/2025).
Menurut Kaka Eca pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas informasi dan memastikan bahwa PT. NICO mematuhi peraturan yang berlaku. Jika pemerintah tidak transparan tentang status SIPA PT. NICO, maka akan semakin tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah,
“Pemerintah harus memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air dan memberikan informasi yang akurat kepada publik,” tegas Kaka Eca
Kaka Eca menambahkan, pengelolaan sumber daya air tidak semata hanya penggunaan air tetapi ini bisa membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pajak air. Alhasil, di situasi efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus berpikir keras dan bertindak tegas terhadap perusahan yang tidak patuh atas peraturan perundang-undangan.
”Jika pemerintah dan PT. NICO tidak secepatnya menunjukan SIPA kepada publik maka di pastikan SMIT akan kepung kantor pusat PT. NICO di Jakarta.” tutupnya
