Forum Tokoh Maja Bersatu Desak Pemerintah Tutup Galian C di Kecamatan Curugbitung

Teras Media

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Forum Tokoh Maja Bersatu

i

Foto/Dok: Forum Tokoh Maja Bersatu

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) menyampaikan laporan resmi dan permohonan tindakan kepada pemerintah pusat terkait aktivitas galian tanah (Galian C) di wilayah Kecamatan Curugbitung yang dinilai meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, Kamis (20/11/2025).

Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Staf Presiden RI u.p Deputi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tanah tersebut telah memicu berbagai dampak negatif yang semakin hari semakin memburuk.

FTMB menjabarkan bahwa kegiatan galian menyebabkan:

• Kerusakan ekosistem dan terganggunya stabilitas tanah.

• Erosi di bantaran Kali Cibeureum yang berpotensi menimbulkan banjir.

• Menurunnya kualitas air akibat peningkatan sedimen dan kekeruhan.

• Hilangnya tutupan vegetasi dan habitat organisme perairan.

• Ancaman terhadap ketahanan pangan akibat terganggunya saluran irigasi.

Kerusakan ini mengakibatkan ancaman pada kesehatan masyarakat, potensi longsor, hilangnya sumber air permukaan, hingga dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh petani.

FTMB juga menyoroti tingginya risiko keselamatan akibat lalu-lalang kendaraan berat pengangkut tanah, termasuk:

• Meningkatnya frekuensi kecelakaan, terutama pada jalan desa yang sempit.

• Kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah.

• Meningkatnya polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

• Terhambatnya mobilitas masyarakat, termasuk ambulans, pelajar, dan kendaraan umum.

Menurut FTMB, kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas dan mengancam aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Kecamatan Maja serta wilayah sekitarnya.

Dalam surat pengaduan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FTMB menilai bahwa sejumlah izin pertambangan perlu dievaluasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tokoh FTMB, KH. Ahmad Yunani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas pemuda mendesak pemerintah untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas galian tanah di Curug Bitung.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin galian C dan dampak lingkungannya.

3. Melakukan penataan ulang drainase, reklamasi, dan perlindungan bantaran sungai.

4. Menjamin keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan sekitar.

FTMB juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, masyarakat berpotensi menutup jalan secara mandiri sebagai bentuk upaya keselamatan dari ancaman operasional kendaraan berat.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak untuk menghentikan aktivitas galian yang merugikan masyarakat. Ini demi keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi yang tinggal di wilayah Maja dan sekitarnya,” tegas KH. Ahmad Yunani, Tokoh FTMB.

FTMB menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Cihaurbeuti, Bupati Herdiat Optimistis Dongkrak Ekonomi Desa
Sorotan Anggaran Hotel Rp 23 Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Berikan Penjelasan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:10 WIB

LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru