Forum Tokoh Maja Bersatu Desak Pemerintah Tutup Galian C di Kecamatan Curugbitung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Forum Tokoh Maja Bersatu

i

Foto/Dok: Forum Tokoh Maja Bersatu

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) menyampaikan laporan resmi dan permohonan tindakan kepada pemerintah pusat terkait aktivitas galian tanah (Galian C) di wilayah Kecamatan Curugbitung yang dinilai meresahkan masyarakat, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, Kamis (20/11/2025).

Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Staf Presiden RI u.p Deputi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tanah tersebut telah memicu berbagai dampak negatif yang semakin hari semakin memburuk.

FTMB menjabarkan bahwa kegiatan galian menyebabkan:

• Kerusakan ekosistem dan terganggunya stabilitas tanah.

• Erosi di bantaran Kali Cibeureum yang berpotensi menimbulkan banjir.

• Menurunnya kualitas air akibat peningkatan sedimen dan kekeruhan.

• Hilangnya tutupan vegetasi dan habitat organisme perairan.

• Ancaman terhadap ketahanan pangan akibat terganggunya saluran irigasi.

Kerusakan ini mengakibatkan ancaman pada kesehatan masyarakat, potensi longsor, hilangnya sumber air permukaan, hingga dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh petani.

FTMB juga menyoroti tingginya risiko keselamatan akibat lalu-lalang kendaraan berat pengangkut tanah, termasuk:

• Meningkatnya frekuensi kecelakaan, terutama pada jalan desa yang sempit.

• Kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah.

• Meningkatnya polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

• Terhambatnya mobilitas masyarakat, termasuk ambulans, pelajar, dan kendaraan umum.

Menurut FTMB, kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas dan mengancam aktivitas sosial-ekonomi masyarakat Kecamatan Maja serta wilayah sekitarnya.

Dalam surat pengaduan, FTMB menegaskan bahwa kegiatan galian tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

FTMB menilai bahwa sejumlah izin pertambangan perlu dievaluasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tokoh FTMB, KH. Ahmad Yunani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, dan komunitas pemuda mendesak pemerintah untuk:

1. Menghentikan seluruh aktivitas galian tanah di Curug Bitung.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin galian C dan dampak lingkungannya.

3. Melakukan penataan ulang drainase, reklamasi, dan perlindungan bantaran sungai.

4. Menjamin keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan sekitar.

FTMB juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah, masyarakat berpotensi menutup jalan secara mandiri sebagai bentuk upaya keselamatan dari ancaman operasional kendaraan berat.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak untuk menghentikan aktivitas galian yang merugikan masyarakat. Ini demi keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi yang tinggal di wilayah Maja dan sekitarnya,” tegas KH. Ahmad Yunani, Tokoh FTMB.

FTMB menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB