Polemik Pengelolaan Anggaran BUMDes Desa Cikotok

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Polemik pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikotok Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, memasuki babak baru setelah muncul perbedaan keterangan antara Ketua BUMdes dengan Kepala Desa.

Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Cikotok yang disampaikan melalui Sekretaris Desa, anggaran tahun 2022 sebesar Rp 30.000.000, disebutkan hanya Rp 22.000.000 digunakan untuk belanja usaha.

“Sementara sisa anggaran Rp 8 juta dialokasikan untuk operasional BUMDes, seperti servis mesin pompa Pertamini dan kebutuhan lainnya.” kata Sekretaris Desa, saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (9/12/2025).

Ia menuturkan bahwa pencairan itu pada tahun 2022 di bulan April sesuai dengan data rekening BUMdes. Adanya rekening BUMdes, kata dia, tentunya ada perubahan spesimen ke BJB, perubahan itu harus ada SK pengurus.

“Jadi pencairan terjadi karena adanya perubahan spesimen dan adanya SK, ketika dikonfirmasi dengan pihak Kecamatan sudah disampaikan oleh Kepala Desa, bahwa dari anggaran Rp 30 juta benar dibelanjakan senilai Rp 22 juta, yang Rp 8 juta lagi, dipergunakan untuk OP BUMdes, biaya kajian teknis, Pajak, sewa Gedung, service mesin Pertamini ada biaya pengalihan aset lama.” tuturnya

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Ketua BUMDes. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan, karena proses belanja dilakukan oleh Kepala Desa, bukan oleh pengurus BUMDes.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola dan fungsi BUMDes itu sendiri. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa tidak dibenarkan mengelola langsung atau membelanjakan anggaran BUMDes.

Diketahui, Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dibentuk dan dimiliki oleh desa untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi ekonomi desa secara mandiri.

BUMDes beroperasi berdasarkan Peraturan Desa, dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat, serta dapat memiliki modal dari desa, tabungan masyarakat, atau pihak ketiga. 

Jika seluruh belanja dan pengelolaan anggaran dikendalikan oleh Kepala Desa, maka:

1. Fungsi BUMDes menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

2. Peran pengurus BUMDes hanya formalitas, tanpa kewenangan nyata.

3. Berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

4. Dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, muncul pertanyaan publik. Apa fungsi dan kewenangan BUMDes jika anggaran serta belanja justru dikelola sepenuhnya oleh Kepala Desa? Dan mengapa pengurus BUMDes tidak dilibatkan secara aktif dan transparan dalam pengelolaan anggaran?

Polemik ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola BUMDes Cikotok. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Pemerintah Desa, BPD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan kejelasan penggunaan dana BUMDes serta mencegah potensi kerugian negara.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB