Pengusaha MBG di Purwokerto Diduga Fitnah Jurnalis, Terancam Jerat Hukum

Pengusaha MBG di Purwokerto Diduga Fitnah Jurnalis, Terancam Jerat Hukum I Teras Media
Ilustrasi
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banyumas – Seorang pengusaha MBG di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial BL (64), diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis media online. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pesan WhatsApp yang dinilai tidak berdasar dan merugikan pihak jurnalis. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/1/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Dodi Efendi, Pimpinan Redaksi Media Online Jawata Nuswantara News. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan, BL menuduh Dodi telah meminta uang sebesar Rp3 juta dan mengklaim telah mentransfer Rp2 juta.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti transfer yang dimaksud, BL tidak dapat memperlihatkan bukti yang sesuai. Bukti yang dikirimkan justru menunjukkan transaksi atas nama pihak lain yang tidak berkaitan dengan Dodi Efendi.

Bacaan Lainnya

Dalam salah satu pesan WhatsApp, BL menuliskan:

“Maaf pak, minta tolong uang yang 2 juta kemarin dikembalikan saja. Kirim ke norek anak saya sekarang pak. Bank BNI norek 0352668262 a.n. Wigati Budiningrum. Saya tidak ridho, tidak ikhlas kalau uang itu tidak dikembalikan.”

Menanggapi tuduhan tersebut, Dodi Efendi mengaku terkejut dan merasa nama baik serta integritas profesinya telah dicemarkan.

“Saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang seperti yang dituduhkan. Tuduhan ini tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun profesional,” ujar Dodi.

Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai jurnalis berdasarkan kode etik jurnalistik.

“Harga diri dan nama baik saya tidak bisa ditukar dengan apa pun. Tuduhan ini mencederai profesi pers,” tambahnya.

Sementara itu, H. Ade Imanudin, SH, Penasehat Hukum Media Online JNN yang juga Ketua Umum Ormas PERPAM, menyatakan bahwa dugaan perbuatan BL berpotensi melanggar hukum pidana yang berlaku.

“Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka perbuatan itu dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencemaran nama baik dan fitnah dapat terjadi melalui media elektronik, termasuk pesan singkat dan aplikasi percakapan digital.

Karena Dodi Efendi berada di wilayah Banten, penanganan awal persoalan ini dikuasakan kepada Hadi Try Wasisto, jurnalis senior Jawa Tengah yang akrab disapa Mbah Wasis, untuk melakukan klarifikasi langsung dengan pihak BL.

Namun, upaya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami datang dengan itikad baik untuk klarifikasi dan mencari solusi, tetapi pertemuan tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Mbah Wasis

Ia juga menyayangkan keterlibatan pihak lain di luar substansi persoalan.

“Sangat disayangkan, dalam permasalahan ini justru melibatkan unsur lain, sehingga penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai,” tambahnya.

Menurutnya, apabila tidak ada klarifikasi dan itikad baik dari pihak terduga, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Korban mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tutup Wasis.

Pos terkait