Merasa Dirugikan, Harianto Laporkan Balik Rudi Sia ke Polda Papua Barat

Merasa Dirugikan, Harianto Laporkan Balik Rudi Sia ke Polda Papua Barat I Teras Media
Iludtrasi surat
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Merasa dirugikan dalam perkara utang-piutang, Harianto balik melaporkan Rudi Sia ke Polda Papua Barat, Selasa, 20 Januari 2026. Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto.

“Rudi Sia dilaporkan terkait dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik Harianto,” kata Rustam, Selasa sore (20/1/2026).

Rustam menambahkan, dalam laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat, Rudi Sia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, awalnya kliennya, Harianto, meminjam uang sebesar Rp3 miliar dari Rudi Sia. Dari jumlah tersebut, Harianto telah mengembalikan Rp1 miliar, disertai jaminan sertipikat tanah serta bunga sebesar 1 persen dari sisa utang, yakni Rp20 juta per bulan beserta bunganya.

Karena terlalu lama menunggu pelunasan, Rudi Sia kemudian melaporkan Harianto ke Polres Tambrauw. Seiring berjalannya waktu, Rudi Sia juga membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota.

Rustam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang telah dilaporkan tersebut. Ia meyakini terdapat pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.

“Biarkan penyidik yang nantinya membuktikan itu semua,” ucapnya melalui pesan singkat.

Ia juga menegaskan bahwa karena locus delicti berada di Manokwari, maka pihaknya melaporkan dugaan penggelapan Sertipikat Hak Milik milik Harianto ke Polda Papua Barat.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Dalam putusan tersebut, Hakim Praperadilan Aris Fitra Wijaya mengesampingkan seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon. Sebaliknya, hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polresta Sorong Kota, hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur serta memenuhi dua alat bukti yang sah.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 12 Desember 2025 dan terdaftar dalam SIPP PN Sorong Nomor 08/Pid.Pra/2025/PN Son.

Alasan Harianto mengajukan praperadilan karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota. Padahal, menurut Harianto, persoalan antara dirinya dan Rudi Sia merupakan masalah perdata, bukan pidana, sebagaimana laporan polisi yang dibuat Rudi Sia dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

(Jun)