Dua Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng 2025

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dua tersangka yang diserahkan adalah YU (Plh. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan AAW (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN).

Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyebut bahwa P
perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada transaksi jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,- antara PT ABM dengan PT KAN pada tahun 2025.

Menurut keterangannya, perjanjian tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2025 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN. SKBDN tersebut kemudian didiskontokan ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025 oleh tersangka AAW, namun hingga saat ini barang yang dibeli belum diterima oleh PT ABM.

“Kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM mencapai Rp20.487.194.100,- berdasarkan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS,” ujar Jonathan lewat rillis yang diterima, Kamis (12/2/2026)

Menurut Jonathan, penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap melalui Surat P-21 Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 dan Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP.

Dikatakan Jonathan, kedua tersangka juga dikenakan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari ini. Mereka diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:

– Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 23:16 WIB

Jejak Dana BOP Ditelusuri, Kejari Geledah PKBM di Kosambi Tangerang

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:44 WIB

Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi

Berita Terbaru