Dua Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng 2025

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dua tersangka yang diserahkan adalah YU (Plh. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan AAW (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN).

Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyebut bahwa P
perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada transaksi jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,- antara PT ABM dengan PT KAN pada tahun 2025.

Menurut keterangannya, perjanjian tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2025 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN. SKBDN tersebut kemudian didiskontokan ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025 oleh tersangka AAW, namun hingga saat ini barang yang dibeli belum diterima oleh PT ABM.

“Kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM mencapai Rp20.487.194.100,- berdasarkan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS,” ujar Jonathan lewat rillis yang diterima, Kamis (12/2/2026)

Menurut Jonathan, penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap melalui Surat P-21 Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 dan Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP.

Dikatakan Jonathan, kedua tersangka juga dikenakan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari ini. Mereka diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:

– Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB

Nasional

OJK Wajib Maksimal Lindungi Konsumen

Sabtu, 3 Okt 2026 - 05:36 WIB