Dua Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Serang dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng 2025

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

i

Keterangan foto : Kantor Kejati Banten, Kamis (12/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dua tersangka yang diserahkan adalah YU (Plh. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri/ABM) dan AAW (Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara/KAN).

Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua menyebut bahwa P
perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada transaksi jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton senilai Rp20.400.000.000,- antara PT ABM dengan PT KAN pada tahun 2025.

Menurut keterangannya, perjanjian tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2025 dengan skema pembayaran menggunakan SKBDN. SKBDN tersebut kemudian didiskontokan ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025 oleh tersangka AAW, namun hingga saat ini barang yang dibeli belum diterima oleh PT ABM.

“Kerugian keuangan negara (Daerah Provinsi Banten) yang dialami PT ABM mencapai Rp20.487.194.100,- berdasarkan laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS,” ujar Jonathan lewat rillis yang diterima, Kamis (12/2/2026)

Menurut Jonathan, penyidikan terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap melalui Surat P-21 Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 dan Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 3 KUHAP.

Dikatakan Jonathan, kedua tersangka juga dikenakan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai hari ini. Mereka diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:

– Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; ATAU

– Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Berita Terbaru