Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., disambut dengan khidmat dan penuh kehangatan melalui tradisi adat Peusijuk.

i

Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., disambut dengan khidmat dan penuh kehangatan melalui tradisi adat Peusijuk.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Aceh — Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., disambut dengan khidmat dan penuh kehangatan melalui tradisi adat Peusijuk. Kegiatan sakral ini diabadikan dan dibagikan melalui akun Instagram resmi @Kejati_Aceh, menjadi momen yang menyatukan semangat adat dan komitmen penegakan hukum di Tanah Rencong.

Tradisi Peusijuk merupakan salah satu warisan leluhur masyarakat Aceh yang sarat makna penghormatan, pemberian resti, serta doa tulus agar pemimpin yang baru menjabat senantiasa diberikan kemudahan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah. Dalam prosesi yang berlangsung khidmat tersebut, para pemangku adat dan jajaran pimpinan Kejati Aceh turut hadir menyaksikan momen sakral yang sekaligus menjadi penanda dimulainya babak baru penegakan hukum di Provinsi Aceh.

Teuku Rahmatsyah yang merupakan putra asli Banda Aceh tampak menerima penghormatan adat dengan kerendahan hati. Melalui tradisi ini, diharapkan beliau senantiasa terjaga dalam semangat keadilan, kebersamaan, dan kedekatan dengan masyarakat luas — nilai-nilai yang menjadi inti dari peradaban Aceh sejak dahulu.

“Peusijuk bukan sekadar seremonial, melainkan doa restu dari masyarakat agar Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah kepemimpinan yang baru mampu menegakkan hukum yang adil, bersih, dan dirasakan kehadirannya oleh setiap lapisan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan melalui keterangan Kejati Aceh.

Prosesi adat ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di Aceh senantiasa berpijak pada kearifan lokal dan nilai-nilai luhur budaya masyarakat. Dengan resti adat dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Kejati Aceh diharapkan semakin kokoh berdiri sebagai institusi yang dipercaya, dihormati, dan menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Serambi Mekkah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar
Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 15:54 WIB

Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Berita Terbaru

Dr. Imam Sofian, S.H., M.H.,

Hukum dan Kriminal

Tim Hukum: Pernyataan Budi Arie Soal Pemilu 2029 Tidak Memenuhi Unsur Makar

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB