Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co LEBAK – Sekretaris Jenderal Naga Harapan Bangsa (NHB), Bastian Mazazi, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas pengeboran air tanah yang diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Bastian menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi melahirkan “feodalisme baru” dalam penguasaan sumber daya air yang seharusnya menjadi hak publik. Pernyataan itu disampaikan usai meninjau langsung lokasi dugaan pengeboran ilegal di Kampung Cilatuk, Desa Sukamarga, Sabtu (10/5/2026).

Di lokasi, ditemukan satu unit mesin bor yang sedang beroperasi dari total tujuh titik pengeboran yang disebut belum memiliki izin resmi SIPA.

“Kalau negara diam, maka yang terjadi adalah penguasaan air oleh segelintir orang yang berkuasa dan berduit. Itu namanya feodalisme baru. Rakyat kecil hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Bastian kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pengeboran air tanah untuk kepentingan perkebunan berskala besar tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan masyarakat sekitar karena mengancam ketersediaan air bersih.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga yang menyebut sumur dangkal di sekitar lokasi mulai mengalami kekeringan sejak aktivitas pengeboran berlangsung.

NHB Minta Tiga Langkah Konkret
Dalam pernyataannya, Naga Harapan Bangsa meminta pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

1. Dinas ESDM Provinsi Banten segera melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas pengeboran di lapangan.

2. Polres Lebak diminta membuka penyelidikan dugaan unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

3. Pemerintah Kabupaten Lebak diminta membentuk satgas gabungan guna memetakan titik-titik pengeboran liar di seluruh wilayah kecamatan.

“Kami tidak melawan investor ataupun petani. Tetapi semua harus taat aturan. Kalau izin tidak ada, hentikan. Jangan karena dekat dengan pejabat lalu dibiarkan,” ujarnya.

Bastian juga menegaskan bahwa NHB akan mengirimkan laporan resmi beserta dokumentasi lapangan kepada DPMPTSP Provinsi Banten, Polda Banten, dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

“Air adalah milik publik. Tidak boleh dikuasai seperti tanah bengkok zaman dulu. Kalau hari ini kita diam, lima tahun lagi anak cucu kita membeli air dari orang yang dulunya tetangga sendiri,” katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Desa Sukamarga, Usup, saat dikonfirmasi awak media dan aktivis menjelaskan bahwa pihak desa mengaku tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam aktivitas pengeboran tersebut.

“Pihak desa tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan terkait aktivitas pengeboran itu,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengeboran air tanah tersebut.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi
Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten
Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi
Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan
Tega Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia, FS Diamankan Polresta Sorong Kota
Polresta Sorong Kota Ringkus YT, Pengambil 435 Gram Sabu
Bappenas Gandeng Dewan Pers Perkuat Sinergitas dalam Pembangunan Nasional
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 10:53 WIB

Barang Temuan di Selat Sunda Diperiksa, Polda Banten Pastikan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

Pemasangan Tiang Telepon di Ciinjuk Dipertanyakan Warga, Program Pemerintah Minim Sosialisasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:46 WIB

Panen Raya Singkong Sangiangjaya, Gubernur Andra Soni dan Arif Rahman: Petani Pilar Ketahanan Pangan Banten

Selasa, 8 September 2026 - 04:05 WIB

Puluhan Warga Mengaku Kecewa, Janji Pembayaran Dana Investasi Toko Emas Milik Oknum Anggota DPRD Banten Tak Terealisasi

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Pajagan–Koranji Baru Seumur Jagung, Kini Memprihatinkan

Berita Terbaru