Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Kritik Keterlibatan TNI dalam Penggerebekan Narkoba di Bima

Jakarta - Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengecam tindakan TNI dalam penggerebekan pengedar narkoba di Bima, yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima. Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait narkoba. Penegakan hukum dalam kasus narkotika adalah ranah Polri, BNN, dan penyidik sipil di bawah koordinasi resmi. Tindakan TNI dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mencederai prinsip negara hukum (nomokrasi). Hendardi meminta DPR dan Presiden untuk menegur Panglima TNI agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan. Ia juga menyebut bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk bagi pendidikan hukum publik. Ditekankan pula perlunya peningkatan profesionalisme Polri agar masyarakat tidak perlu meminta bantuan pihak di luar kewenangan hukum formal.
Keterangan Foto : Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, mengecam tindakan TNI dalam penggerebekan pengedar narkoba di Bima, yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, (8/5).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU TNI, KUHAP, dan UU Narkotika, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terkait narkoba.

Penegakan hukum dalam kasus narkotika adalah ranah Polri, BNN, dan penyidik sipil di bawah koordinasi resmi.

Bacaan Lainnya

Tindakan TNI dinilai sebagai pelanggaran hukum dan mencederai prinsip negara hukum (nomokrasi).

Hendardi meminta DPR dan Presiden untuk menegur Panglima TNI agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Ia juga menyebut bahwa tindakan semacam itu bisa menjadi preseden buruk bagi pendidikan hukum publik.

Ditekankan pula perlunya peningkatan profesionalisme Polri agar masyarakat tidak perlu meminta bantuan pihak di luar kewenangan hukum formal.

Pos terkait