Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan Desa Cirendeu Petir Dilaporkan ke Kejaksaan Serang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

i

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Laporan ketahanan pangan tersebut terjadi pada tahun 2024 yang dikelola oleh TPK Desa Cirendeu dengan proses penerimaan ke rekening pribadi ketua TPK.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa dan petugasnya dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 di Cirendeu. Karena dalam peraturan bahwa TPK tidak di perbolehkan untuk mengelola program atau anggaran tersebut,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Juheni menyebut, dia telah secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Cirendeu tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Juheni, untuk program ketahanan pangan Desa Cirendeu pada anggaran 2025, dimana anggaran tersebut di gunakan guna menutup kerugian negara dalam program ketahanan pangan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dimana kata Juhaeni, anggaran itu digunakan pengalokasian ketahan pangan 2024.

“Secara aturan tidak di benarkan, semoga kejaksaan Negeri Serang segera memproses secara hukum bisa menjadi contoh kepada Desa Desa lain agar tidak sewenang-wenang dalam mengunakan anggaran Desa,” tutup Juhaeni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan
Kasus Gas Portable Gabriel Lumbantoruan: Tanpa Bukti Sah, Buruh Pabrik Dituntut 1 Tahun Penjara
LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken
Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026
Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY
Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur
Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Dugaan Subkontrak Sepihak dan Progres Lambat, Proyek Preservasi Jalan Banten Selatan Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:04 WIB

LSM WGAB Minta Aparat Cek Dugaan Aktivitas Tambang Emas di Amberbaken

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Dr. Zentoni Kembali Menjabat Direktur Eksekutif LBH Bogor Periode 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Buruh Pabrik Gabriel Lumbantoruan Diduga Dikriminalisasi Kasus Gas Portable Ratusan Ribu Rupiah, LBH PERADI Minta Perlindungan KY

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Agus Pertanyakan Keteladanan Gibran, Desak DPR Sikapi Polemik Ijazah dan Serukan Wapres Mundur

Berita Terbaru