Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan Desa Cirendeu Petir Dilaporkan ke Kejaksaan Serang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

i

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Laporan ketahanan pangan tersebut terjadi pada tahun 2024 yang dikelola oleh TPK Desa Cirendeu dengan proses penerimaan ke rekening pribadi ketua TPK.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa dan petugasnya dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 di Cirendeu. Karena dalam peraturan bahwa TPK tidak di perbolehkan untuk mengelola program atau anggaran tersebut,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Juheni menyebut, dia telah secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Cirendeu tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Juheni, untuk program ketahanan pangan Desa Cirendeu pada anggaran 2025, dimana anggaran tersebut di gunakan guna menutup kerugian negara dalam program ketahanan pangan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dimana kata Juhaeni, anggaran itu digunakan pengalokasian ketahan pangan 2024.

“Secara aturan tidak di benarkan, semoga kejaksaan Negeri Serang segera memproses secara hukum bisa menjadi contoh kepada Desa Desa lain agar tidak sewenang-wenang dalam mengunakan anggaran Desa,” tutup Juhaeni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo
Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya
Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng
CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri
CBA Desak Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Keuangan PT HSB Berau
Kabar OTT  KPK:  Bupati dan  Ketua  DPRD  Bogor  Serta  Petinggi  Gerindra  Hilang  Dari  Kegiatan  Resmi
CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:18 WIB

KOSMAK Kembali ke Gedung Bundar, Dorong Usut Tuntas Mata Rantai Kasus Batu Bara hingga Mandiodo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Dari 10 Kasus Curanmor Terungkap, Kapolres Lebak Imbau Korban Ambil Kembali Kendaraannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dugaan  Kredit  Fiktif  Salah Satu Bank BUMN di Semarang  Rugikan  Negara  Rp4,9  Miliar, Dua  Tersangka  Ditahan  Kejati  Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

CBA Soroti Gugatan Rp124,4 Miliar, OJK Didesak Periksa Petinggi Bank Mandiri

Berita Terbaru