PTPN Dianggap Melawan Negara: Intimidasi Petani Gurilla Tak Henti Merampas Tanah Rakyat

PTPN Dianggap Melawan Negara: Intimidasi Petani Gurilla Tak Henti Merampas Tanah Rakyat
Keamanan yang mengaku dari PTPN kembali mau menguasai tanah masyarakat.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Sumatra Utara – Petani di Kelurahan Gurilla, Siantar Sitalasari, kembali di intimidasi dan perampasan lahan oleh petugas keamanan yang mengatasnamakan PTPN III. Aksi patroli, pematokan paksa, hingga penggusuran disebut masih terjadi sampai hari ini.

“PTPN melawan negara. Mereka mengabaikan instruksi berbagai kementerian dan lembaga agar sengketa Gurilla diselesaikan tanpa merugikan rakyat,” tegas Arinauli, pendamping petani, 9 November 2025.

Rekam kasus singkat, okupasi oleh PTPN dimulai 2021; puncak penggusuran terjadi sejak 18 Oktober 2022. Warga FUTASI mengalami kekerasan, kriminalisasi dengan UU Perkebunan, serta pemutusan listrik sejak November 2022.

Bacaan Lainnya

Area sengketa merupakan eks HGU PTPN III yang menurut warga tidak diperpanjang (surat BPN 2007). Kantor Pertanahan setempat menyebut HGU No. 1 Pematangsiantar ±126,59 ha masih aktif. Data rapat KSP (20 Maret 2023): 274 KK diajak menerima tali asih (262 sudah menerima, 12 proses); 224 KK bertahan; 12 rumah sudah digusur.

Temuan dan rekomendasi Komnas HAM (18 April 2023) menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM: okupasi paksa, kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta dampak psikologis pada kelompok rentan. Komnas HAM meminta PTPN menghentikan okupasi/penggusuran, Polri netral dan persuasif, serta pemerintah daerah melakukan verifikasi subjek-objek dan pemulihan korban.

Regulasi terbaru yang dirujuk warga (Permen ATR/BPN No. 4/2024, Perwal RDTR No. 09/2024, Perda RTRW No. 01/2025) menyatakan tidak ada lagi lahan HGU PTPN di wilayah Kota Pematangsiantar, khususnya Gurilla dan Bah Sorma.

Intinya Instruksi pemerintah sudah jelas: jaga kondusifitas, hentikan penggusuran, tunggu penyelesaian komprehensif. Jika operasi lapangan PTPN III tetap jalan, itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pembangkangan terhadap keputusan otoritas negara.

Pos terkait