SAPUHI Menilai Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah Belum Diiringi Kesiapan Sistem dan Regulasi yang Memadai

Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI)
SAPUHI menilai transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah belum diiringi kesiapan sistem dan regulasi yang memadai.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) menilai transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah belum diiringi kesiapan sistem dan regulasi yang memadai.
Ketua Umum SAPUHI, H. Syam Resfiadi, mengatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan terlalu cepat, sementara perangkat pelaksanaannya belum sepenuhnya siap.
“Perubahannya cepat, tetapi kesiapan sistem administrasi dan digitalisasi masih bermasalah. Ini berdampak langsung pada pelayanan jemaah,” ujar Syam di Jakarta, Jumat (…).
Menurut Syam, salah satu kendala utama adalah belum sinkronnya sistem data jemaah, termasuk perbedaan penulisan nama yang menyebabkan proses verifikasi administrasi dan keuangan menjadi terhambat.
“Penulisan nama yang berbeda masih dianggap sebagai data yang berbeda. Ini persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Selain itu, SAPUHI juga menyoroti berkurangnya peran pelaku haji berpengalaman dalam proses transisi. Syam menilai tudingan “kartel” terhadap penyelenggara lama justru berpotensi menghilangkan sumber daya manusia yang memahami teknis penyelenggaraan haji di lapangan.
“Banyak dari mereka sudah puluhan tahun menangani haji dan memahami regulasi Arab Saudi. Pengalaman ini seharusnya dimanfaatkan,” ujarnya.
Terkait isu dana jemaah haji khusus yang disebut tertahan, Syam menegaskan tidak terjadi penahanan dana. Ia menyebut keterlambatan disebabkan oleh proses verifikasi sistem yang belum terintegrasi.
“Dana sudah masuk, tetapi proses verifikasinya belum selesai karena sistem belum sinkron,” jelasnya.
Syam juga mengingatkan bahwa tahapan penyelenggaraan haji mengikuti tenggat waktu ketat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, termasuk pengurusan visa, tiket, dan akomodasi.
“Arab Saudi memiliki jadwal yang tidak bisa ditunda. Jika kita terlambat, dampaknya dirasakan oleh jemaah dan penyelenggara haji khusus,” katanya.
Meski demikian, Syam memastikan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2026 tetap berjalan. Namun ia menegaskan bahwa keberangkatan jemaah merupakan kewajiban negara, bukan ukuran keberhasilan tata kelola.
“Yang perlu dievaluasi adalah manajemen dan transparansi penyelenggaraan ke depan,” ujarnya.
SAPUHI berharap pemerintah segera membenahi sistem dan regulasi agar transisi kelembagaan tidak berdampak pada kualitas layanan jemaah, serta memastikan penyelenggaraan haji berikutnya berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Dyt

Pos terkait