Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

i

Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pati – Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Marwan, tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial S terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak yatim, telah memicu keresahan luas di masyarakat. Gelombang protes bahkan telah terjadi di Pati sebagai bentuk kemarahan publik.

“Peristiwa ini sangat menyesakkan dan melukai hati kita semua, apalagi terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menimba ilmu agama.

Saya mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara tegas. Jebloskan ke penjara,” tegas Marwan dalam keterangannya.

Marwan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan santri harus menjadi prioritas utama.

Ia menyampaikan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Polres Pati diminta segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara transparan dan berkeadilan.

2. Pihak terkait harus memberikan pendampingan dan advokasi maksimal kepada para korban.

3. Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, diminta mencabut izin operasional Pesantren Ndholo Kusumo serta mengevaluasi sistem pengawasan pesantren secara menyeluruh.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban mencapai puluhan santriwati, sehingga kasus ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh.

Meski demikian, Marwan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menerapkan protokol perlindungan anak yang lebih ketat.

Kita tetap mendukung eksistensi pesantren, tetapi pelaku yang merusak nama baik lembaga harus dihukum berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya
Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara
Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan
Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing
Sri Rahayu Terbaring Kritis, Nanik Deyang Serahkan Kasus ke Mitra dan Yayasan
Di Tengah Demo Mahasiswa, Kasat Reskrim: Pendidikan Harus Jaga Integritas
Hadir di Pedalaman! Adde Rosi dan Menteri Wihaji Bawa Kabar Baik ke Lebak
PB PII dan Kemendes PDT Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Desa dan Peran Generasi Muda
Berita ini 14 kali dibaca
Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:18 WIB

Estimasi Rp45 Miliar Biaya May Day, BaraNusa: Jelaskan Sumber Dananya

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:43 WIB

Bantuan Rp20 Juta Per Unit, Sari Yuliati: BSPS Wujud Kepedulian Negara

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:38 WIB

Drama di Langkat Sri Rahayu Kecelakaan: BPJS Masih Proses, BGN Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:35 WIB

Pilih Demo di DPR Daripada ke Monas, Sunarno: KASBI Dapat Intimidasi dan Doxing

Berita Terbaru

Opini

Putusan Inkrah Diabaikan, Negara Di Mana?

Senin, 4 Mei 2026 - 14:54 WIB