Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Avatar photo

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

i

Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Pati – Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut Marwan, tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku berinisial S terhadap sejumlah santriwati, termasuk anak yatim, telah memicu keresahan luas di masyarakat. Gelombang protes bahkan telah terjadi di Pati sebagai bentuk kemarahan publik.

“Peristiwa ini sangat menyesakkan dan melukai hati kita semua, apalagi terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk menimba ilmu agama.

Saya mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara tegas. Jebloskan ke penjara,” tegas Marwan dalam keterangannya.

Marwan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan santri harus menjadi prioritas utama.

Ia menyampaikan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Polres Pati diminta segera menangkap dan memproses hukum pelaku secara transparan dan berkeadilan.

2. Pihak terkait harus memberikan pendampingan dan advokasi maksimal kepada para korban.

3. Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, diminta mencabut izin operasional Pesantren Ndholo Kusumo serta mengevaluasi sistem pengawasan pesantren secara menyeluruh.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban mencapai puluhan santriwati, sehingga kasus ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh.

Meski demikian, Marwan mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi atau memberikan stigma negatif terhadap seluruh pesantren.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pesantren untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan menerapkan protokol perlindungan anak yang lebih ketat.

Kita tetap mendukung eksistensi pesantren, tetapi pelaku yang merusak nama baik lembaga harus dihukum berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas
Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup
Dede Yusuf: Ombudsman Tak Boleh Dihalangi, Tugasnya Mengawasi Pelayanan Publik
Praktisi Pendidikan Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Terkait Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
Dukungan Penuh 27 Kab/Kota, Anton Suratto Terima SK Langsung dari DPP Demokrat
Berita ini 54 kali dibaca
Marwan Jafar: Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Predator Seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 03:50 WIB

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

Minggu, 27 September 2026 - 06:11 WIB

Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard

Sabtu, 26 September 2026 - 13:45 WIB

Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Jumat, 25 September 2026 - 15:09 WIB

Bukan Hanya Cibinong, Mangihut Sinaga Khawatir Praktik Serupa Menjalar ke Seluruh Lapas

Jumat, 25 September 2026 - 14:44 WIB

Kabel Menjuntai Sebabkan Kecelakaan di Kampung Grojog, Ini Tanggapan TelkomGroup

Berita Terbaru