Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, hanya empat hari setelah kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan diumumkan pada Rabu (5/8/2026) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Berdasarkan pengumuman itu, penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak oleh marketplace akan diberlakukan kembali mulai 1 November 2026.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, meminta pemerintah lebih berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif sebelum menerapkan kebijakan pajak. Ia menilai perubahan kebijakan dalam waktu singkat, apalagi setelah aturan mulai berlaku, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Keputusan untuk menunda implementasi pajak marketplace setelah baru empat hari berlaku tentunya menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Kami melihat ada persoalan konsistensi dalam implementasi kebijakan,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia menambahkan, jika sebuah regulasi sudah diberlakukan namun ditunda hanya dalam hitungan hari, hal itu berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pemerintah.

Marwan menyebut pemerintah semestinya memastikan kematangan sebuah kebijakan sebelum diumumkan dan diberlakukan. Menurutnya, kajian tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga kesiapan pelaksana, dampak ekonomi, kemampuan adaptasi masyarakat dan pelaku usaha, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki konsekuensi. Karena itu, sebelum diberlakukan harus ada analisis yang mendalam, simulasi dampak, kesiapan sistem, koordinasi dengan pihak-pihak yang terdampak, dan komunikasi publik yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi bagi kepastian pelaku usaha dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pelaku usaha marketplace, termasuk UMKM yang berjualan secara daring, telah melakukan penyesuaian sistem administrasi, pencatatan transaksi, arus kas, hingga strategi harga menyusul terbitnya kebijakan tersebut.

“Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan, masyarakat dan dunia usaha akan mempersiapkan diri. Kalau setelah kebijakan berjalan kemudian ditunda, tentu ada biaya penyesuaian dan kebingungan yang harus ditanggung oleh pelaku usaha,” kata Marwan.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan elektronik. DJP menegaskan ketentuan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif
Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus
Jangan Jadikan Agama Alat Promosi, Pemuda Kota RI Siap Konsolidasi Jika Penanganan Lamban
PWNU Jateng Buka Jalan Kerja Sama Indonesia-Jepang, AsCare hingga Konsultan Hajime Sepakat Bersinergi
Listrik Padam Seharian di Cadasari, Warga Kritik Keras PLN: “Kami Dirugikan, Kenapa Tidak Ada Pemberitahuan?”
Teuku Rahmatsyah Hadir Bawa Harapan Baru bagi Kejaksaan Aceh
Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya, Dijanjikan Jadi Tenaga Ahli BP TASKIN
FPPI Jabotabek Dikukuhkan, Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tidak Benar Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Semua Tahanan Tes Negatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pajak Marketplace Ditunda, Komisi XI Desak Pemerintah Matangkan Kebijakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bulog KC Lebak Luncurkan Bantuan Pangan Alokasi Juli, Agustus dan September Sekaligus

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Jangan Jadikan Agama Alat Promosi, Pemuda Kota RI Siap Konsolidasi Jika Penanganan Lamban

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:14 WIB

PWNU Jateng Buka Jalan Kerja Sama Indonesia-Jepang, AsCare hingga Konsultan Hajime Sepakat Bersinergi

Berita Terbaru