6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina

i

Pertamina

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Persoalan pembayaran gaji membuat karyawan PT Darul Barakat Bersama melakukan aksi mogok kerja selama hampir dua pekan. Para pekerja yang merupakan bagian dari subkontraktor PT Pertamina Maintenance & Construction (PertaMC) itu kemudian mendatangi kantor PertaMC di Balikpapan untuk mempertanyakan pembayaran yang belum kunjung diselesaikan.

Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan belum dibayarnya pekerjaan PT Darul Barakat Bersama oleh PertaMC selama enam bulan. Keterlambatan pembayaran itu berdampak langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan hingga akhirnya pembayaran gaji pekerja ikut tersendat.

Menurut informasi yang disampaikan Samsul Bahri, persoalan bermula dari pengajuan amandemen waktu pekerjaan yang diajukan PT Darul Barakat Bersama kepada PertaMC. Pengajuan tersebut disebut belum mendapatkan respons maupun tindak lanjut.

“PT Darul Barakat Bersama telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui surat Nomor 05/PPWP-DBB/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Namun, hingga beberapa bulan setelah pengajuan tersebut, belum ada kepastian dari pihak PertaMC,” kata Samsul dalam keterangan, Jumat (4/9/2026).

Situasi itu kembali dipertanyakan pada 2 Juni 2026. PT Darul Barakat Bersama kembali menyampaikan permohonan melalui email, tetapi belum memperoleh respons yang dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses penagihan.

“Ketiadaan amandemen waktu tersebut membuat perusahaan mengaku tidak dapat mengajukan invoice kepada PertaMC. Akibatnya, arus kas perusahaan terganggu dan berdampak pada berbagai kewajiban, termasuk pembayaran gaji karyawan serta pembayaran kepada pihak ketiga,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian semakin serius setelah para pekerja memilih menghentikan aktivitas kerja. Aksi mogok berlangsung hampir dua minggu sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran gaji.

“Setelah aksi mogok berlangsung, PertaMC disebut mulai memberikan respons. Pertemuan melalui Zoom kemudian dilakukan pada 22 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya kesepakatan agar PertaMC terlebih dahulu membayarkan satu invoice sehingga kegiatan di lokasi dapat kembali berjalan,” tuturnya.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tersebut disebut belum terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Kondisi itu membuat seluruh karyawan PT Darul Barakat Bersama akhirnya mendatangi kantor PertaMC di Jalan Yos Sudarso Nomor 8, Balikpapan.

“Kedatangan para pekerja tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung kepada manajemen PertaMC sekaligus mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Darul Barakat Bersama,” kata Samsul sebagai koordinator dalam keterangannya pada Jumat (4/9/26)

Samsul Bahri menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran selama berbulan-bulan telah memberikan dampak besar terhadap perusahaan dan para pekerja.

Ia berharap persoalan pembayaran tersebut segera diselesaikan sehingga hak-hak karyawan dapat kembali dipenuhi dan aktivitas pekerjaan di lapangan tidak semakin terganggu.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri
Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran
 Usai Pecah Rekor Nasional, BULOG Lebak‑Pandeglang Bersyukur dan Berbagi ke Anak Yatim
Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas
Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan
Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel
Lewat Pendidikan Politik, Anton Suratto Bangun Kader Partai Demokrat yang Tangguh di Jabar
Ijazah Gibran: Soal Administrasi atau Pertarungan Politik, Zulhamedy Syamsi Ungkap Makna di Balik Polemik
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Kapolri Harus Buka Kembali Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Demi Pulihkan Nama Baik Polri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Dukung Prabowo untuk 2029, Pengamat: Golkar Dinilai Sengaja Jaga Ruang Manuver untuk Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Arif Rahman: Ikan Bermutu, Kunci Generasi Pandeglang Lebih Cerdas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Dave Laksono: Modernisasi Alutsista Tak Cukup, SDM Harus Siap Mengoperasikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Marwan Jafar PKB: Standar Kewajaran LPS Harus Terukur dan Akuntabel

Berita Terbaru