Terasmedia.co LEBAK — Seorang warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial OS mengaku mengalami kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah terkait sejumlah transaksi pinjaman uang dengan seorang perempuan berinisial B dan suaminya, Y, yang disebut sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Bojong Manik wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten.
OS mengaku sejumlah dana yang dipinjam pasangan tersebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan. Ia berharap persoalan itu segera mendapatkan kejelasan dan diselesaikan secara bertanggung jawab.
Kepada awak media, Jumat (23/10/2026), OS menceritakan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi gadai mobil Honda BR-V senilai Rp40 juta. Setelah transaksi itu, hubungan antara dirinya dan pasangan tersebut disebut masih berjalan baik.
Kepercayaan OS kemudian berlanjut ketika B meminta pinjaman modal sebesar Rp25 juta dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu satu minggu. Menurut OS, pinjaman pertama tersebut dikembalikan sesuai perjanjian sehingga ia kembali bersedia memberikan pinjaman.
Namun, persoalan mulai muncul ketika OS kembali meminjamkan uang sebesar Rp50 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada 17 Oktober 2026. Hingga batas waktu tersebut, menurut pengakuannya, uang itu belum diterima kembali.
“Awalnya saya percaya karena pinjaman pertama sebesar Rp25 juta dikembalikan sesuai perjanjian. Setelah itu, saya kembali memberikan pinjaman Rp50 juta, tetapi sampai waktu yang dijanjikan uang tersebut belum juga dikembalikan,” ungkap OS.
OS mengatakan dirinya sempat memaklumi keterlambatan tersebut karena berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, di tengah belum selesainya pinjaman sebelumnya, ia mengaku kembali menerima permintaan pinjaman dari B.
Menurut OS, menjelang acara khitanan anaknya, B meminta pinjaman sebesar Rp150 juta. Permintaan itu sempat ditolak karena pinjaman sebelumnya belum diselesaikan, sementara uang yang dimilikinya telah dialokasikan untuk kebutuhan keluarga.
OS mengaku kemudian diminta memberikan pinjaman sebesar Rp50 juta dengan janji pengembalian sebelum acara khitanan berlangsung. Namun, hingga kini, ia menyatakan dana tersebut belum juga dikembalikan.
“Saya sudah bilang, selesaikanlah dulu pinjaman yang sebelumnya karena uang itu mau saya pakai untuk acara khitanan anak saya. Setelah itu, dia meminta Rp50 juta saja dan berjanji akan mengembalikannya sebelum acara. Tetapi sampai sekarang uang tersebut belum kembali,” tutur OS.
Kekecewaan OS semakin bertambah setelah komunikasi dengan pasangan tersebut, menurut pengakuannya, tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Ia mengaku nomor teleponnya telah diblokir. OS juga mengatakan telah mendatangi rumah pasangan tersebut, tetapi tidak menemukan siapa pun di lokasi.
“Saya sangat kecewa dan merasa dirugikan. Mereka tidak memberikan penjelasan lagi. Saya hanya ingin ada kejelasan dan uang saya dikembalikan sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena Y disebut-sebut merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Bojong Manik. OS berharap Polres Lebak maupun Polda Banten dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila telah disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi dan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Meski demikian, keterangan mengenai pinjaman yang belum dikembalikan tersebut masih berdasarkan pengakuan OS. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi dari B dan Y, termasuk penjelasan mengenai kesepakatan pinjaman, jumlah dana yang masih dipersoalkan, serta alasan belum dikembalikannya uang tersebut.
Persoalan pinjaman yang belum dibayar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum maupun kode etik harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi dari B dan Y maupun keterangan resmi dari Polres Lebak dan Polda Banten terkait pengakuan OS tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. OS berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)











