Penggunaan Anggaran Hibah 74 Miliar Kabupaten Lebak Dilaporkan Matahukum ke Kejati Banten

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sekjen Matahukum saat melaporkan kasus anggaran dana hibah tahun 2022 di Lebak, Jumat (25/8/2023)

i

Keterangan foto : Sekjen Matahukum saat melaporkan kasus anggaran dana hibah tahun 2022 di Lebak, Jumat (25/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – MataHukum Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Hibah yang diterima oleg Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Lebak. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekjen Matahukum, Muksin Nasir pernyataanya, Jumat (25/8/2023)

“Betul, saya dari Matahukum telah melaporkan penggunaan anggaran dana hibah pada tanggal 20 Desember tahun 2022 yang digelontorkan untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak jumlahnya Rp 74 Miliar lebih ke Kejati Banten. Tentu penyidik Kejaksaan Tinggi harus melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Sehingga bisa tepat sasaran,’’ kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria berbadan kecil yang kerap disapa Daeng tersebut mengatakan bahwa dalam jumlah total anggaran mencapai Rp. 74.259.730.453 (tujuh puluh empat miliar lebih) yang ditandatangani oleh Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak bagian hukum yaitu Wiwin Budiharti berikut dengan stempelnya.

Selain itu, kata Mukhsin dalam surat anggaran dana hibah tersebut juga diketahui oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso dan Bupari Lebak Hj Iti Octavia Jayabaya. Mukhsin menyebut pada bagian lembaran atas juga terdapat tulisan system informasi pemerintah daerah dengan lampiran 3 APBD dan peraturan Bipati Lebak nomor 44 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022’

“Saya menerima data hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak tahun 2022 nilainya fantastis. Dana tersebut disalurkan kesejumlah intansi dan Lembaga,’’ ucap Mukhsin Nasir.

Dijelaskan Mukhsin, untuk hibah pelaksanaan koordinasi dibidang Kewaspadaan Dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik di daerah yang diterima oleh Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lebak mencapai Rp 293.000.000.000 juta. Kata Mukhsin, dengan Alamat penerima Jalan TB Moh Hasym Perum BTN Keong Mas Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar.

“Saya akan coba lacak penerimanya tepat sasaran atau tidak,’’ jelas Mukhsin.

Sementara itu, kata Mukhsin, untuk pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ideologi Pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak yang mendapatkan kursi di DPRD diantaranya

Partai Politik

  • PDIP Rp 310.807.000
  • Partai Demokrat Rp 376.880.000
  • Partai Gerindra Rp. 444.675.000
  • Partai Golkar Rp. 255.143.000
  • Partai PKS Rp 219.058.000
  • Partai PKB Rp 228.021.500
  • Partai Nasdem Rp 184.324.000
  • Partai Perindo Rp 72.306.500 dan
  • Partai PPP Rp Rp 195.527.500

“Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRS Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.286.742.500, dan masih banyak lagi anggaran dana hibah tahun 2022 yang sedang saya telusuri hasil laporan dari Masyarakat,’’ ujar Mukhsin.

Selanjutnya anggaran juga ditunjukan untuk Biaya Operasional Paud Swasta yang ada di Lebak yaitu :

1. BOP PAUP Kecamatan Banjarsari Rp 806.400.000

2. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bayah Rp 738.600.000

3. BOP PAUD Swasta Kecamatan Bojongmanik Rp 487.200.000

4. PAUD Kecamatan Cibadak Rp 486.000.000

5. PAUD Kecamatan Cibeber Rp 1.209.000.000

6. PAUD Kecamatan Cigemblong Rp 654.400.000

7. PAUD Kecamatan Cihara Rp 609.600.000

8. PAUD Kecamatan Cijaku Rp 398. 400.000

9. PAUD Kecamatan Cikulur Rp 798.000.000

10. PAUD Kecamatan Cileles Rp 579.600.000

11. PAUD Kecamatan Cilograng Rp 669.000.000

12. PAUD Kecamatan Cimarga Rp 606.000.000

13. PAUD Kecamatan Cipanas Rp 478.800.000

14. PAUD Kecamatan Cirinten Rp 442.200.000

15. PAUD Kecamatan Curugbitung Rp 723.600.000

16. PAUD Kecamatan Gunungkencana Rp 639.600.00

17. PAUD Kecamatan Kalanganyar RP 424.800.000

18. PAUD Kecamatan Lebakgedong Rp 160.200.000

19. PAUD Kecamatan Lewidamar Rp 627.600.000

20. PAUD Kecamatan Maja Rp 663,000.000

21. PAUD Kecamatan Malingping Rp 676.200.000

22. PAUD Kecamatan Muncang Rp 738.000.000

23. PAUD Kecamatan Pangarangan Rp 343.800.000

24. PAUD Kecamatan Rangkasbitung Rp 1.505.400.000

25. PAUD Kecamatan Sajira Rp 489.000.000

26. PAUD Kecamatan Sobang Rp 771.600.000

27. PAUD Kecamatan Wanasalam Rp 457.800.000

28. PAUD Kecamatan Warunggunung Rp 903.600.000

“Jadi untuk total anggaran dana hibah untuk PAUD di Lebak totalnya Rp 18.483.600.000 (18 miliar lebih) tersebar di setiap kecamatan yang ada di Lebak. Saya juga sudah laporkan ke Kejati dan akan saya telusuri ke bawah,’’ tutur Mukhsin.

Sementara itu kata Mukhsin untuk anggaran Radio Multatuli FM sebesar Rp 450.000.000, Pembangunan jalan usaha tani di Lebak mencapai 4.500.000.000, Pembangunan rehabilitsi dan pemeliharaan prasarana pertanian mencapai Rp, 4.802.000.000.

“Untuk Kelompok Tani Nelayan Andalan KTNA Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Arif Rahman, Kampung Tuungku, Desa Pasar Keong, Cibadak mencapai Rp 977.575.000 dan Hibah Uang KWT Poktan Desa Parungkujang Kecamatan Cileles Rp 100.00.000.
“Untuk jumlah hibah sub kegiatan 10.877.831.000,’’ beber Mukhsin.

Sementara itu, kata Mukhsin untuk pengelolaan geopark bayah dome sebesar Rp 500.000.000, Komunitas Anti Korupsi Sebesar Rp 100.000.000 dan Badan Narkotika Kabupaten Lebak sebesar Rp 200.000.000.

“Pokonya berkas anggaran dana hibah untuk tanggal 20 Desember tahun 2022 sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Nanti kita telusuri ke lapangan terkait fisiknya,’’ jelas Mukhsin.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa
PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan
Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan
PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan
Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Dipersoalkan
Merawat Bumi, Menjaga Jagat: Tradisi Kerapan Sapi Betina Tetap Hidup
Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Gabungan Polresta Sorong
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Terkubur 16 Tahun, Dibongkar Sekarang: Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi di Balik HGU PT Letawa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:53 WIB

PPK Diduga Langgar KAK dan Aturan LKPP, Kadisdik Bekasi Enggan Menjelaskan

Jumat, 25 September 2026 - 08:53 WIB

Ketika Modal Melintasi Batas, Mengapa Tanggung Jawab Lingkungan Harus Berhenti di Perbatasan

Kamis, 24 September 2026 - 18:38 WIB

PB PII Apresiasi Penguatan Peran Imam Masjid dalam Diplomasi Keagamaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:37 WIB

Sentul City Buldoser Lahan Milik Tetangga Prabowo di Bojong Koneng, Warga Siap Adu Bukti di Pengadilan

Berita Terbaru