Pandeglang — Pemasangan tiang jaringan WiFi di lingkungan Kampung Batur Jaya, Kampung Batur Lor, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, menuai pertanyaan dari sejumlah warga. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu kepada warga atau pemilik lahan yang terdampak.
Dari pantauan warga, terdapat tanda atau perangkat berwarna putih bertuliskan MyRepublic pada tiang yang telah berdiri di lokasi. Warga kemudian mempertanyakan pihak yang melakukan pemasangan serta dasar perizinan penggunaan lahan tersebut.
Menurut salah seorang warga Batur Lor, Selasa (6/10/2026), hingga saat ini pihak perusahaan yang disebut terkait dengan pemasangan jaringan tersebut belum menemui warga untuk menjelaskan rencana maupun mekanisme penggunaan lahan.
“Tiang tiba-tiba berdiri. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kami. Jangankan membicarakan izin, pihak perusahaan juga belum datang menemui warga,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan kemungkinan adanya kompensasi atau bentuk penggantian atas penggunaan lahan. Menurut mereka, apabila pemasangan jaringan tersebut menggunakan tanah milik warga atau lahan yang memiliki hak tertentu, persoalan tersebut semestinya dibicarakan secara terbuka dengan pihak yang memiliki hak atas lahan.
Situasi di lapangan bahkan disebut beberapa kali memicu keributan. Warga menilai penjelasan terkait keberadaan tiang justru lebih banyak disampaikan oleh perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
Padahal, menurut warga, RT dan RW bukan pemilik seluruh lahan yang berada di lingkungan tersebut. Karena itu, warga meminta agar status lahan, dasar pemasangan, serta pihak yang memberikan persetujuan dapat dijelaskan secara terbuka.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah beredarnya dugaan mengenai adanya aliran dana atau kompensasi kepada pihak tertentu terkait pemasangan tiang tersebut.
Warga meminta persoalan tersebut dibuka secara transparan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun konflik baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada kompensasi, harus jelas diberikan kepada siapa dan atas dasar apa. Jangan sampai lahan warga digunakan untuk kepentingan usaha, tetapi pihak yang menerima kompensasi justru bukan pemilik atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut,” tegasnya.
Warga berharap perusahaan segera turun ke lapangan, menemui masyarakat, menjelaskan dasar pemasangan tiang, menunjukkan perizinan yang diperlukan, serta menyelesaikan persoalan penggunaan lahan sesuai ketentuan dan kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak.
Hingga berita ini disusun, pihak perusahaan yang disebut terkait dengan pemasangan jaringan tersebut belum memberikan penjelasan mengenai dasar pemasangan tiang, mekanisme penggunaan lahan, maupun dugaan kompensasi yang menjadi pertanyaan warga.











