Terasmedia.co JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 oleh para Gubernur di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2025 menandai babak baru dalam tata kelola ketenagakerjaan pasca-implementasi PP No. 49 Tahun 2025. Secara teknokratis, perluasan rentang variabel Alfa (\alpha) menjadi 0,5 hingga 0,9 dicitrakan sebagai solusi “win-win”.
Namun, jika dibedah secara kritis, kebijakan ini mengandung paradoks metodologis yang serius: penguatan formula statistik yang justru mendistorsi esensi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai standar normatif konstitusional.
1. Teknokrasi yang Mendistorsi Realitas Ekonomi
Secara teoritis, upah minimum berfungsi sebagai social safety net (jaring pengaman sosial) untuk menjamin reproduksi tenaga kerja. Dalam PP 49/2025, kenaikan upah ditentukan oleh fungsi linear pertumbuhan ekonomi yang dimodulasi oleh indeks Alfa.
Permasalahan akademik muncul ketika fokus diskursus publik hanya tertuju pada besaran angka desimal Alfa (0,5–0,9). Fokus ini menciptakan “fetisisme angka” yang mengabaikan variabel dasar pengeluaran riil rumah tangga buruh. Alfa, serasional apa pun angkanya, tetaplah sebuah variabel dependen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi, maka upah minimum pun akan terjebak dalam low-wage trap (jebakan upah rendah), tanpa mempedulikan apakah angka tersebut masih relevan dengan biaya hidup objektif di pasar.
2. Erosi KHL dan Pelanggaran Mandat Konstitusi
Pengabaian KHL sebagai basis utama perhitungan adalah bentuk regresi hukum. Perlu diingat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024 terkait uji materi UU Cipta Kerja memberikan mandat tegas: pengupahan harus tetap berpijak pada prinsip penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
KHL bukanlah sekadar angka statistik; ia adalah instrumen sosiologis yang memotret 64 komponen kebutuhan dasar. Berdasarkan Pasal 88 ayat (4) UU No. 13/2003 yang telah diselaraskan melalui putusan MK, pemerintah dilarang menetapkan upah hanya berdasarkan formula administratif jika hasilnya tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak riil.
Ketika perundingan hari ini lebih banyak bergelut dengan simulasi variabel Alfa, terjadi pergeseran paradigma berbahaya dari needs-based wage (upah berbasis kebutuhan) menjadi growth-based wage (upah berbasis pertumbuhan).
3. Ancaman Ketimpangan Struktural 2026
Penetapan upah hari ini berisiko memperlebar ketimpangan struktural. Di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi namun biaya logistik pangan melonjak, penggunaan Alfa 0,9 sekalipun mungkin tidak akan mampu menutupi kesenjangan kebutuhan hidup.
Tanpa verifikasi lapangan melalui survei KHL yang transparan, upah minimum hanya akan menjadi instrumen stabilitas makroekonomi yang mengorbankan kesejahteraan mikro di tingkat rumah tangga.
Data menunjukkan bahwa pada akhir 2025, terjadi anomali di mana inflasi sektor pangan (volatile foods) melonjak jauh di atas inflasi inti. Jika formula upah tetap mengacu pada inflasi umum dan pertumbuhan ekonomi tanpa melihat bobot pengeluaran riil buruh pada pangan dan hunian (KHL), maka secara de facto, buruh mengalami penurunan upah riil (real wage decline).
Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengembalikan marwah pengupahan yang berkeadilan, diperlukan rekalibrasi kebijakan:
1. Reintroduksi KHL sebagai Batas Bawah: Pemerintah harus mengembalikan fungsi survei KHL sebagai kriteria “uji kelayakan”. Jika hasil formula (Inflasi + PE \times \alpha) lebih rendah dari nilai KHL daerah, maka nilai KHL-lah yang harus menjadi rujukan utama.
2. Audit Independen Dewan Pengupahan: Mendorong transparansi data BPS dengan hasil survei pasar mandiri guna memastikan variabel Alfa tidak menjadi instrumen politik untuk menekan biaya tenaga kerja secara artifisial.
Kesimpulan
Penetapan upah 2026 tidak boleh terjebak dalam simplifikasi matematika. Jika indeks Alfa terus dipuja sementara KHL terlupakan, maka kita sedang menuju normalisasi “kemiskinan struktural yang dilegalkan”. Kesejahteraan buruh adalah pilar stabilitas ekonomi; mengabaikan kelayakan hidup demi kepastian formula adalah kegagalan dalam menerjemahkan amanat keadilan sosial yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
