Korupsi Rp20 Miliar, Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Tersangka Kasus TPPU

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

i

Foto/Dok: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jateng – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar, Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid. Penangkapan berlangsung di kediaman Gus Yazid di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

“GY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai uang penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.

Diduga kuat, aliran dana hasil TPPU tersebut juga terkait dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah diperiksa penyidik.

Widi diketahui menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Peduli Kesehatan Warga, Polda Banten Hadirkan Layanan Gratis di Bayah
HUT ke-10, Bank Banten Siap Menjadi Bagian Penting Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya

Berita Terbaru