Terasmedia.co Jakarta – Saya telah menghabiskan bertahun-tahun di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sana saya menyaksikan air mata buruh yang menunggu putusan PHK, kegigihan pekerja harian yang memperjuangkan upah tertahan berbulan-bulan, serta harapan keluarga kecil yang bergantung pada satu lembar putusan hakim agar bisa makan esok hari.
Berdasarkan pengalaman tersebut, saya menyatakan dengan tegas: saya mendukung penuh perjuangan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam menuntut penyesuaian tunjangan dan pemenuhan hak keuangan yang telah membeku sejak Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013.
Ketimpangan ini bukan semata persoalan angka di slip gaji. Ia adalah luka konstitusional yang nyata. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun bagaimana mungkin negara menuntut hakim ad hoc menegakkan keadilan bagi rakyat, sementara negara sendiri memperlakukan mereka secara diskriminatif dibandingkan hakim karier?
Kenaikan tunjangan hakim karier melalui PP Nomor 42 Tahun 2025—yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun—berbanding terbalik dengan kondisi hakim ad hoc yang selama lebih dari 13 tahun terjebak pada angka yang sama. Ketimpangan ini adalah bentuk diskriminasi struktural yang tidak bisa lagi dibenarkan.
Hak mogok dan unjuk rasa merupakan hak konstitusional (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945). Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan bahwa aksi demonstrasi oleh hakim ad hoc sah sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu layanan peradilan secara berlebihan. Oleh karena itu, tuntutan FSHA—mulai dari revisi Perpres, penyesuaian remunerasi yang setara, jaminan sosial yang layak, hingga penghentian diskriminasi struktural—adalah tuntutan yang manusiawi, konstitusional, dan adil.
Terutama bagi hakim ad hoc PHI, kesejahteraan bukan soal kenyamanan, melainkan soal independensi. Mereka memutus perkara-perkara krusial: hak pesangon buruh yang di-PHK sepihak, kewajiban pembayaran upah minimum, perlindungan hak mogok, hingga keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Ketika kesejahteraan hakim diabaikan, independensi terancam. Dan ketika independensi hakim terganggu, keadilan bagi buruh—pihak paling rentan—ikut terguncang.
Perspektif Buruh Tidak Boleh Terlupakan
Namun di tengah dukungan penuh tersebut, ada satu catatan penting yang tidak boleh diabaikan: perspektif buruh harus tetap menjadi pusat perhatian.
Hakim ad hoc PHI bukan hakim biasa. Mereka berasal dari dua unsur yang selama ini berhadapan dalam hubungan industrial: serikat pekerja dan organisasi pengusaha, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mereka adalah simbol keseimbangan.
Undang-undang secara tegas mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan secara cepat, tepat, adil, dan murah. Prinsip ini bukan sekadar norma hukum, melainkan urat nadi kehidupan jutaan buruh Indonesia—buruh harian, buruh kontrak, buruh yang hidup tanpa tabungan dan bergantung sepenuhnya pada kepastian hukum.
Jika rencana mogok sidang nasional pada 12–21 Januari 2026 dilaksanakan tanpa mitigasi yang matang, dampaknya akan langsung dirasakan oleh buruh. Ribuan perkara akan tertunda: tuntutan pesangon, upah proses, pembayaran lembur, hingga perlindungan dari PHK karena mogok. Penundaan ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan penderitaan nyata bagi keluarga buruh yang sudah terjepit oleh inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Di titik ini, mogok sidang tanpa perlindungan terhadap perkara buruh justru berpotensi menjadi ironi tragis: perjuangan keadilan bagi hakim justru menutup akses keadilan bagi pihak yang paling lemah.
Jalan Tengah yang Berkeadilan
Oleh karena itu, dengan penuh hormat, saya mendorong FSHA dan para hakim ad hoc untuk menjadikan perlindungan hak buruh sebagai jiwa utama perjuangan, melalui langkah-langkah strategis berikut:
Memprioritaskan penyelesaian perkara PHI yang bersifat mendesak sebelum aksi mogok dilaksanakan. Lakukan audit cepat terhadap perkara yang menyangkut PHK massal, upah proses, dan kompensasi kecelakaan kerja. Jika mogok tetap dilakukan, siapkan mekanisme darurat bersama Mahkamah Agung, seperti penunjukan hakim pengganti sementara, sidang virtual terbatas, atau prosedur percepatan untuk perkara kritis.
Menjadikan mogok sebagai upaya terakhir, setelah seluruh jalur dialog dan hukum benar-benar ditempuh. Maksimalkan komunikasi dengan Mahkamah Agung, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Istana. Siapkan langkah hukum administratif, termasuk gugatan ke PTUN, serta bangun aliansi strategis dengan serikat buruh nasional agar perjuangan ini menjadi gerakan bersama, bukan berhadap-hadapan.
Menggunakan momentum ini untuk mendorong reformasi menyeluruh di PHI. Dorong perubahan UU PHI agar rekrutmen hakim ad hoc lebih transparan dan independen, perkuat pengawasan internal untuk menjaga keberpihakan pada keadilan substantif, dan usulkan anggaran khusus PHI yang stabil dan berkelanjutan.
Penutup
Keadilan sejati tidak pernah saling meniadakan. Keadilan bagi hakim ad hoc harus berjalan beriringan dengan keadilan bagi buruh. Jika pemerintah merespons tuntutan FSHA secara serius dan bertanggung jawab, mogok sidang dapat dihindari, dan PHI akan tetap menjadi rumah harapan bagi pekerja yang menggantungkan hidupnya pada putusan hukum.
Perjuangan hakim ad hoc adalah perjuangan yang mulia. Namun tanggung jawab etik mereka sebagai penjaga keseimbangan hubungan industrial jauh lebih besar. Jangan sampai, dalam memperjuangkan hak sendiri, pintu keadilan bagi buruh justru tertutup.
Mari kita wujudkan keadilan yang inklusif—keadilan yang menyatukan, bukan memisahkan. Karena pada akhirnya, keadilan sejati hadir ketika yang kuat tidak menindas yang lemah, bahkan ketika yang kuat sedang memperjuangkan haknya sendiri.
