Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Sebagai Dasar Tata Kelola AI Indonesia

Teras Media

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Udayana meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang C5, Jumat (12/12/2025).

i

Universitas Udayana meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang C5, Jumat (12/12/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co DENPASAR — Universitas Udayana meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang C5, Jumat (12/12/2025).

Dr. Efatha yang juga merupakan salah satu kader terbaik Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi ini menulis disertasi berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia.

Efatha menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA. Ia lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU., menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

*PARADIXIA: Arah Baru Regulasi AI Berbasis Nilai Nasional*

Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, ia memperkenalkan PARADIXIA, kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

Kerangka ini menegaskan tiga hal:
1. AI harus berlandaskan nilai Pancasila.
2. Manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial.
3. Pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma.

*Tiered Liability: Instrumen Kebijakan untuk Risiko AI*

PARADIXIA mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan: Risiko Tinggi: strict liability, Risiko Sedang: presumed liability dan Risiko Rendah: negligence based.

Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi.

*Pengakuan Akademik dan Implikasi Kebijakan*

Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai PARADIXIA sebagai kontribusi penting bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia.

Menurutnya, kerangka ini tidak hanya responsif terhadap risiko AI, tetapi juga mampu mengarahkan pembentukan kebijakan jangka panjang.

Promotor, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PARADIXIA memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum merupakan tiga pilar utama pendidikan doktoral FH Unud.

*Kontribusi Strategis bagi Indonesia*

Seiring meningkatnya penggunaan AI di sektor publik, pendidikan, finansial, dan keamanan nasional, teori PARADIXIA dinilai mampu memberi arah bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.

“Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan,” kata Dr. Efatha dalam prensentasinya.

*Panel Penguji Sidang Doktor*

Sidang diikuti oleh delapan penguji:
1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU.
2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.
3. Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
4. Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D.
5. Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS.
6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D.
8. Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.

Dyt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026
SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya
Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026
Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026
Upacara Hari Kebangkitan Pancasila di SMPN 2 Rangkasbitung Jujung Tinggi Nilai – Nilai Pancasila
Peringati Hari Kelahiran Pancasila : Kepsek SMPN 3 Rangkasbitung Pimpin Upacara Dengan Penuh Makna
Mantap : M Almer Siswa SDN 2 Jatimulya Raih Medali Perak Dalam Ajang O2SN Tingkat Kabupaten
Sungguh Fantastis Prestasi Siswi SDN 1 Jatimulya yang Rebut Medali Emas O2SN Tingkat Kabupaten
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Ini Pesan Kepsek SMK PGRI Rangkasbitung Buat 166 Peserta Didik yang Lulus di Tahun Ajaran 2025 – 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:17 WIB

SMPN 2 Rangkasbitung Kirim Delapan Atlit Siswa Terbaik Ikuti POPDA Provinsi Banten Tahun 2026 : Ini Pesen Kepseknya

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

Ini Enam Pesan Kepala SMKN 2 Rangkasbitung bagi 452 Peserta Didik yang Lulus Tahun 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Siswa SMAN 2 Maja Borong Dua Emas dan Satu Perunggu di Ajang O2SN Kabupaten Lebak 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Pancasila di SMPN 2 Rangkasbitung Jujung Tinggi Nilai – Nilai Pancasila

Berita Terbaru

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Hukum dan Kriminal

Satgas SIRI Amankan DPO Penipuan Bisnis Batubara di Bandara Soekarno-Hatta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:29 WIB