Sidang Lanjutan di Bawaslu, Kuasa Hukum Terlapor Diminta Membuat Jawaban Tertulis

Teras Media

- Penulis

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Bawaslu Kabupaten Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu, atas pelaporan DPD PKS terhadap terlapor WYM, bertempat di sekretariat Bawaslu, Senin (4/12/2023).

Sidang lanjutan ini di laksanakan karena pada Sidang pertama (Kamis,30/11/2023) terlapor WYM tidak menghadiri sidang, sedangkan DPD PKS menghadirkan Kuasa Hukum Irfan Rifai.

Pada Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaraan administratif pemilu, kali ini pihak terlapor menghadirkan Kuasa Hukum Abu Bakar dan yasen, sementara Pelapor hadir Kuasa Hukum Nurul Amalia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, usai sidang mengatakan tadi pihak terlapor menghadirkan kuasa hukumnya, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis maka dalam sidang tadi kami berikan kesempatan kuasa hukum terlapor memberikan kisi kisi jawaban secara lisan, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 7 Desember 2023, Kuasa Hukum terlapor diminta untuk memberikan jawaban secara tertulis yang di buat rangkap tiga.

“Sidang ditunda bang, hari Kamis (7/12/2023), tadi kuasa hukum pelapor dan terlapor hadir, akan tetapi karena kuasa hukum terlapor tidak memberikan jawaban tertulis yang di buat rangkap tiga, maka sidang di tunda,”jelasnya.

Sementara Irfan Rifai, Kuasa Hukum Pelapor mengatakan yang hadir dalam persidangan Kuasa Hukum DPD PKS di Bawaslu tadi ialah Ibu Nurul Amalia, saya tidak dapat hadir karena berbenturan jadwalnya dengan jadwal sidang di PN Jakarta Barat, intinya hari ini kuaaa hukum terlapor tidak mengikuti prosedur dengan menyerahkan Jawaban Tertulis dan dibuat Rangkap Tiga tapi hanya menjawab secara lisan saja, dan didengarkan di persidangan tapi tidak dianggap memberi jawaban karena tidak sesuai dengan perbawaslu.

“Kami berharap pihak terlapor dapat memberikan jawaban tertulis sebagaimana hukum acara persidangan di Bawaslu, agar persidangan dapat cepat selesai karena adanya pembatasan waktu dalam Perbawaslu, tim kami untuk sidang berikutnya akan mempersiapkan bukti dan saksi siapa yang akan dihadirkan ya termasuk ahli,”pungkasnya.

>abt

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai
PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat
Kritik Keras Pengamat: Dominasi Satu Pengusaha Picu Impor Ilegal Menggeliat
Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag
Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang
Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus
Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: Gubernur Tak Tahu Jaga Uang Rakyat
Pertalite dan Solar Tidak Naik, Bukti Pemerintah Berpihak Rakyat Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:22 WIB

Kritik Keras Aktivis 98: Kemenhan Fokus Cawe-cawe, Alutsista Terbengkalai

Senin, 20 April 2026 - 16:56 WIB

PGN Edukasi Warga Rusun Tanah Abang, Pastikan Penggunaan Gas Bumi Aman dan Tepat

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Kejagung Didesak Periksa Direksi PT MBA Terkait Tender Rp121 Miliar Kemenag

Senin, 20 April 2026 - 14:53 WIB

Arifki Chaniago: Karir Jokowi Dibentuk Banyak Faktor, Bukan Satu Orang

Senin, 20 April 2026 - 14:04 WIB

Kritik Keras Jerry: Ahmad Ali Kutu Loncat Politik, Diduga Cari Safety Kasus

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 Apr 2026 - 17:54 WIB

Semangat kebersamaan atlet zatayu dalam acara latihan gabungan INKANAS KA Bogor  19 April 2026

Olahraga

Latihan Gabungan INKANAS Kabupaten Bogor 19 April 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 17:35 WIB